KOBA — Staf Ahli Bupati Bangka Tengah Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Fery Prihatin Akbar menegaskan, kepemilikan NIB dan sertifikat halal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi UMKM. Kewajiban ini menyasar seluruh produk pangan yang dipasarkan oleh pelaku usaha di daerah tersebut.
"Per November nanti semua produk pangan UMKM wajib sudah bersertifikat halal, ini bukan pilihan lagi melainkan kewajiban," kata Fery saat mewakili Bupati Bangka Tengah pada pelatihan peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku usaha di Koba, Selasa.
Pemerintah daerah menetapkan dua dokumen utama yang harus segera diurus oleh pelaku UMKM. Pertama, NIB sebagai identitas resmi usaha. Kedua, sertifikat halal untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk pangan yang dijual.
Menurut Fery, pelaku usaha yang belum memiliki NIB tidak akan masuk dalam pendataan pemerintah. Akibatnya, mereka berpotensi kesulitan mendapatkan akses bantuan, pelatihan, maupun pendampingan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop-UMKM).
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah masih membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal secara gratis. Fasilitas ini diberikan melalui Disperindagkop-UMKM Bangka Tengah.
"Saat ini pemerintah masih memfasilitasi pembuatan sertifikat halal gratis melalui Disperindagkop-UMKM Bangka Tengah, manfaatkan momentum ini sebelum batas waktu November tiba dan sebelum ada sanksi," ujar Fery.
Fery mengimbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas usahanya. Ia menekankan bahwa NIB dan sertifikat halal menjadi syarat penting agar produk UMKM bisa bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
"Jangan sampai usaha sudah jalan, tapi terkendala administrasi. Urus sekarang, biar usaha tetap maju dan naik kelas," katanya.
Dengan memiliki kedua dokumen tersebut, produk UMKM tidak hanya memenuhi ketentuan pemerintah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas ini juga menjadi syarat agar produk bisa dipasarkan ke ritel modern, platform perdagangan elektronik, hingga pasar ekspor.