PANGKALPINANG — Praktik pemungutan retribusi tambat labuh di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berpotensi tidak optimal. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Babel Tahun Anggaran 2025 yang dikutip Suara Bangka, Sabtu (4/7/2026).
BPK mencatat dari delapan pelabuhan perikanan yang menjadi kewenangan provinsi, penerimaan retribusi tambat labuh pada 2025 hanya berasal dari dua lokasi. Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Baturusa menyetor Rp366,16 juta, sementara Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sadai hanya Rp590 ribu.
Lima pelabuhan lainnya sama sekali tidak memungut retribusi: PPI Gantung, PPI Manggar, PPI Sungai Selan, PPI Kurau, dan PPI Selat Nasik. Data Dinas Kelautan dan Perikanan menunjukkan puluhan hingga ratusan kapal tercatat bersandar di pelabuhan-pelabuhan tersebut sepanjang tahun.
Pemeriksaan BPK mengungkap beragam alasan yang dikemukakan petugas di lapangan. Di PPI Gantung dan Sungai Selan, petugas beralasan kapal yang bersandar belum memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Keterangan Melaut (SKM). Sementara di PPI Manggar, pemungutan belum dilakukan dengan alasan belum ada sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 serta kondisi dermaga yang telah rapuh dan mengalami pendangkalan.
Adapun PPI Kurau dan Selat Nasik, sebagian besar kapal berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT) sehingga tidak menjadi objek retribusi. Namun BPK menegaskan masih terdapat kapal dengan ukuran di atas 5 GT di beberapa pelabuhan yang seharusnya dikenai retribusi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPK menyimpulkan persoalan ini terjadi karena Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan belum cermat dalam melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap UPTD. Selain itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Pantai Muara Sungai Baturusa dinilai belum optimal dalam menyelenggarakan pelayanan tambat dan labuh kapal serta pemungutan retribusi.
Atas temuan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan intensifikasi pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan. Gubernur juga diminta menginstruksikan Kepala UPTD Muara Sungai Baturusa agar lebih optimal dalam melaksanakan pemungutan di seluruh pelabuhan perikanan yang menjadi kewenangan provinsi.
Jika tidak segera dibenahi, potensi PAD dari sektor retribusi kepelabuhanan dipastikan terus hilang setiap tahun. Padahal, sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.