PANGKALPINANG — BPK mengungkap temuan itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025. Sejumlah tunjangan yang tak lagi layak diterima tetap mengalir ke rekening ASN.
Rincian Tunjangan yang Salah Bayar
Berdasarkan LHP BPK, kelebihan pembayaran terjadi pada lima kategori tunjangan. Pertama, tunjangan kepada ASN yang menjalani cuti besar sebesar Rp 15,9 juta. Kedua, tunjangan bagi ASN yang menjalani tugas belajar mencapai Rp 59,8 juta.
Selain itu, BPK mencatat kelebihan pembayaran tunjangan kepada ASN yang telah diberhentikan dari jabatan fungsional menjadi pelaksana sebesar Rp 6,08 juta. ASN yang diberhentikan dari jabatan struktural menjadi pelaksana juga mendapat kelebihan bayar Rp 14,89 juta.
“BPK mencatat kelebihan pembayaran berasal dari tunjangan yang seharusnya sudah dihentikan, namun tetap dibayarkan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN),” ujar BPK dalam LHP yang dikutip Suarapos.com Grup, Sabtu (4/7/2026).
Kelebihan Bayar Tunjangan Radiasi pada THR dan Gaji ke-13
Kategori terakhir adalah kelebihan pembayaran tunjangan bahaya radiasi yang turut dibayarkan pada THR dan gaji ke-13. Nilainya mencapai Rp 20,12 juta. Total seluruh temuan mencapai Rp 116.828.999 yang tersebar di 14 SKPD lingkup Pemprov Babel.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan belanja pegawai. BPK mendorong agar sistem verifikasi data kepegawaian diperketat untuk mencegah kelebihan bayar serupa di masa mendatang.