BANGKA BARAT — BPK kembali menyoroti pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Kali ini, temuan mengarah pada proyek pembangunan yang didanai dari hibah untuk Polres Bangka Barat.
Proyek pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) hibah tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp1.162.481.000. Berdasarkan pemeriksaan BPK, dana tersebut telah dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah kepada kontraktor pelaksana.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik, BPK menemukan ketidaksesuaian. Volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Akibat kekurangan volume tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran (overpayment) sebesar Rp14.375.000. Angka ini merupakan selisih antara nilai yang sudah dibayarkan dengan nilai pekerjaan yang benar-benar terpasang atau terbangun.
Temuan ini menjadi catatan penting dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bangka Barat. BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan memproses pengembalian uang negara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPUPR Bangka Barat maupun pihak Polres Bangka Barat terkait temuan BPK tersebut. Namun, berdasarkan prosedur, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.
Jika tidak, temuan ini berpotensi menjadi temuan berulang yang dapat mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah di tahun berikutnya.