Pemkab Bangka Tengah Luncurkan PPID NGIDER, Integrasikan 59 Badan Publik dengan 3.746 Informasi Siap Diunduh

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 20:33:31 WIB
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan sambutan pada peluncuran PPID NGIDER di Smart Meeting Room Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (28/7).

KOBA — Peluncuran PPID NGIDER dilakukan bertepatan dengan kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Smart Meeting Room Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (28/7). Inovasi ini lahir sebagai solusi atas kebiasaan masyarakat yang belum sepenuhnya mengenal mekanisme permohonan informasi publik.

3.746 Informasi Publik dan 178.935 Kali Unduhan

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengungkapkan bahwa website e-PPID saat ini telah mengintegrasikan 59 badan publik di lingkungan Pemkab Bangka Tengah. Integrasi ini mencakup perangkat daerah, kecamatan, pemerintah desa, puskesmas, hingga rumah sakit daerah.

"Tercatat sebanyak 3.746 informasi publik tersedia secara terbuka dengan 178.935 kali unduhan," sebut Algafry dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sukses menangani 15 permohonan informasi daring sepanjang kurun waktu 2023–2025, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan baik.

Mengapa PPID NGIDER Diluncurkan Sekarang?

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, dalam paparannya menjelaskan bahwa inovasi ini lahir dari tantangan literasi digital yang belum merata. Banyak warga yang belum terbiasa mengakses informasi publik secara daring, sehingga diperlukan sebuah platform yang lebih mudah dinavigasi.

"PPID NGIDER dirancang untuk mendekatkan layanan informasi kepada masyarakat, terutama mereka yang masih asing dengan prosedur permohonan informasi," ujar Efrianda. Inovasi ini diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah dan warga dalam mengakses data dan kebijakan daerah.

Target Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif

Bangka Tengah sebelumnya pernah meraih predikat Badan Publik Informatif pada tahun 2022 dan 2023. Algafry berharap kegiatan Monev 2026 ini menjadi momentum penting untuk kembali meraih predikat tersebut.

"Hal ini bukan hanya karena UU Nomor 14 Tahun 2008, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan adaptif terhadap teknologi," tegasnya.

Algafry juga memberikan apresiasi atas pembinaan berkelanjutan dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini mendukung upaya keterbukaan informasi di daerahnya.

Apa Saja yang Bisa Diakses Warga?

Melalui PPID NGIDER, masyarakat Bangka Tengah dapat mengakses berbagai informasi publik, mulai dari data anggaran daerah, kebijakan perangkat desa, hingga layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit. Semua informasi tersebut tersedia dalam format digital yang dapat diunduh kapan saja.

Dengan integrasi 59 badan publik, warga tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan untuk meminta data. Cukup melalui satu portal, seluruh informasi yang dibutuhkan bisa diakses secara langsung dan transparan.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: babelpos.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top