PANGKALPINANG — Pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan terbaru, BPK mengungkap adanya pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah sebesar Rp123,8 juta.
Temuan ini memperlihatkan persoalan tata kelola keuangan daerah yang belum sepenuhnya rapi. Uang rakyat yang semestinya digunakan secara tepat sasaran justru mengalir ke penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat mendapatkan tambahan penghasilan.
BPK menemukan bahwa pembayaran honorarium UKPBJ dilakukan kepada sejumlah pegawai yang pekerjaannya sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab utama dalam jabatan mereka. Dengan kata lain, aparatur tersebut menerima pembayaran ganda untuk pekerjaan yang memang sudah menjadi tupoksinya.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Pemberian honorarium yang tidak tepat sasaran berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tidak efisien.
Berdasarkan temuan BPK, total kelebihan pembayaran honorarium yang harus menjadi perhatian Pemkot Pangkalpinang mencapai Rp123,8 juta. Angka tersebut merupakan akumulasi pembayaran honorarium yang diberikan kepada pegawai yang tidak berhak menerimanya.
Besaran ini tentu bukan angka yang kecil untuk ukuran kas daerah. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar Pemerintah Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti. Instansi terkait di lingkungan Sekretariat Daerah diminta untuk melakukan koreksi atas pembayaran yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
Pemkot Pangkalpinang diharapkan segera mengambil langkah administratif untuk menarik kembali dana yang telah dibayarkan secara berlebih. Selain itu, evaluasi terhadap mekanisme pemberian honorarium di lingkungan pemerintah kota juga dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat Daerah maupun Badan Keuangan Daerah terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. Namun, temuan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal di lingkungan Pemkot Pangkalpinang perlu diperketat.