Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Timah Rakyat di Babel, Payung Hukum Dikebut dalam Sepekan

Penulis: Alfian Batubara  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:07:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat koordinasi kebijakan pembelian timah rakyat di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

JAKARTA — Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa (18/8/2026) menghasilkan titik terang bagi kelangsungan aktivitas pertimahan rakyat di Bangka Belitung. Pemerintah memutuskan PT Timah Tbk dibenarkan untuk terus menyerap timah yang telah diproduksi dan beredar di masyarakat, yang selanjutnya dapat distok oleh perusahaan pelat merah tersebut.

“Rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat yang kemudian dapat distok oleh PT Timah,” kata Yusril seusai rapat.

Kebijakan ini lahir dari pertimbangan pemerintah yang tidak bisa menuntaskan persoalan hanya dari sisi penegakan hukum. Rapat yang melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan para pemangku kepentingan itu menegaskan bahwa aspek sosial dan kelangsungan hidup masyarakat penambang menjadi prioritas yang tidak bisa dikesampingkan.

Tim Kecil Dipimpin Otto Hasibuan, Target Rampung Sepekan

Untuk memastikan kebijakan ini memiliki pijakan hukum yang kuat, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Tim ini bertugas merumuskan kerangka kebijakan dan legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah dari masyarakat.

“Besok tim kecil terbentuk untuk memberikan satu kerangka hukum bagi PT Timah untuk melakukan pembelian ini. Dalam waktu kurang dari satu minggu maksimum, tim sudah merumuskan satu kebijakan,” ujar Yusril.

Jangan Ditafsirkan Bebas, Ini Sifatnya Pengecualian

Pemerintah memberi penegasan bahwa keputusan ini bukanlah kelonggaran tanpa batas. Yusril menyebut langkah tersebut sebagai exception atau pengecualian yang hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan untuk jangka waktu terbatas.

“Exception itu hanya untuk sementara waktu. Sampai kapan, limitnya kita tentukan,” tegas Yusril.

Dalam proses pengambilan keputusan ini, pandangan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut didengarkan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Perpres Pertimahan Jadi Solusi Jangka Panjang

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola pertimahan. Regulasi ini dirancang menjadi jawaban permanen atas persoalan yang selama ini membelit komoditas timah di Bangka Belitung, sekaligus menggantikan skema pengecualian yang bersifat darurat ini.

Langkah cepat ini diambil pemerintah untuk merespons situasi yang berkembang di Kabupaten Belitung Timur, di mana aktivitas ekonomi masyarakat sangat bergantung pada sektor pertimahan. Pemerintah menilai, tanpa solusi yang jelas, penghentian aktivitas pembelian justru akan memicu persoalan sosial baru di daerah penghasil timah terbesar di Indonesia itu.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: suarabangka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top