HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Resmi Berlakukan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari Kerja

Penulis: Jonatan Nasution  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:21:01 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meresmikan transformasi layanan pertanahan di Kantah Jakarta Barat, bertepatan dengan HUT ke-81 RI.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat. Menurut Nusron, transformasi ini merupakan kado kemerdekaan bagi masyarakat dengan fokus utama memberikan kepastian waktu pengurusan layanan pertanahan.

"Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai," ujar Nusron dalam sambutannya.

Tiga Terobosan yang Diresmikan di Hari Kemerdekaan

Transformasi yang diluncurkan mencakup tiga aspek pelayanan dan tata kelola. Pertama, layanan Pengukuran Terjadwal yang mematok waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas lima hari. Kedua, Peralihan Hak Terintegrasi untuk proses balik nama sertifikat dengan target 10 hari efektif. Ketiga, penerapan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Nusron menjelaskan, esensi dari seluruh inovasi ini adalah memenuhi hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang memuaskan. Ia menekankan bahwa setiap transformasi harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pakta Integritas Ditandatangani 17 Kepala Kantah

Untuk memastikan target waktu tersebut benar-benar terealisasi di lapangan, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan dilakukan langsung oleh enam Kepala Kantah, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sebelas Kepala Kantah lainnya turut menandatangani pakta secara daring, meliputi Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi juga membubuhkan tanda tangan pada pakta tersebut.

Rombongan Pejabat dan Dukungan Pemerintah Daerah

Peluncuran transformasi ini ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi. Hadir pula Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat dan Forkopimda juga hadir dalam kesempatan itu.

Dengan diberlakukannya transformasi ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan tidak ada lagi praktik percaloan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan waktu penyelesaian. Masyarakat kini memiliki pegangan waktu yang pasti sejak awal pengajuan berkas di kantor pertanahan.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: kabartimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top