Tokoh Masyarakat Parittiga Laporkan Akun Facebook ke Polsek Jebus atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait SPPG Sekarbiru 2

Penulis: Alfian Batubara  •  Rabu, 02 September 2026 | 13:04:31 WIB
Tokoh masyarakat Parittiga melaporkan akun Facebook ke Polsek Jebus atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan SPPG Sekarbiru 2.

BANGKA BARAT — Pelaporan ini berawal dari unggahan komentar di media sosial yang dinilai menyudutkan dan menyerang kredibilitas Andri. Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, S.H, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini tengah diproses Unit Reskrim Polsek Jebus.

Dua Gelombang Komentar yang Menjadi Dasar Laporan

Peristiwa yang memicu laporan ini pertama kali diketahui korban pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 10.05 WIB. Saat itu Andri sedang berada di Jakarta dan menerima kiriman tangkapan layar dari rekannya.

"Tangkapan layar itu berisi komentar dari akun Facebook terlapor yang isinya secara terang-terangan menyerang klien kami," ujar Apriadi, Rabu (2/9/2026) pagi.

Komentar-komentar tersebut diunggah pada kolom komentar di bawah pemberitaan salah satu media daring lokal di Bangka Belitung. Materi pemberitaan itu membahas SPPG Sekarbiru 2 dengan menyebut nama korban secara jelas.

Intensitas Tuduhan Meningkat Jelang Pelaporan

Situasi kian memanas saat kakak korban kembali mengirimkan tangkapan layar pada Minggu, 30 Agustus 2026 malam. Akun yang sama kembali menuliskan tuduhan yang lebih spesifik di ruang publik.

Narasi negatif yang diunggah tersebut dinilai menyerang kredibilitas serta menyudutkan posisi Andri sebagai tokoh masyarakat setempat. Berdasarkan pemeriksaan sementara di Unit Reskrim Polsek Jebus, akun tersebut diduga sengaja menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta terkait pengelolaan SPPG.

Proses Hukum dan Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Apriadi menjelaskan, laporan yang dibuat kliennya bertujuan memberikan efek jera. Menurutnya, polemik mengenai kepemilikan atau pengelolaan program pemerintah seharusnya diselesaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan menyerang pribadi di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Jebus belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Perkara ini terdaftar sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: bangkaindependent.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top