KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Warga Balikpapan kini tidak bisa membeli BBM bersubsidi jenis pertalit kapan saja. Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberlakukan pembatasan waktu pengisian dan hari untuk kendaraan tertentu, menyusul alokasi kuota yang disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) hanya 51.868 kiloliter — sementara usulan awal pemkot mencapai 177.039 kiloliter.
Kebijakan yang berjalan mulai Rabu (2/9/2026) itu membagi dua kelompok kendaraan.
Mobil pribadi atau kendaraan roda empat hanya diizinkan mengisi pertalit pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Di luar jam tersebut, SPBU tidak melayani pembelian untuk mobil.
Sedangkan truk diatur dengan sistem ganjil genap. Mekanisme detailnya belum dijelaskan dalam pengumuman yang tersebar di lokasi, tetapi yang pasti kendaraan angkutan harus menyesuaikan tanggal pelat nomor.
Kelompok pertama adalah pemilik mobil pribadi yang terbiasa mengisi bensin di pagi atau sore hari. Mereka kini harus meluangkan waktu di malam hari, atau bergegas datang sebelum pukul 06.00 WITA.
Kelompok kedua adalah pemilik truk dan pengusaha logistik. Sistem ganjil genap membuat jadwal distribusi barang berpotensi berubah, terutama bagi mereka yang mengangkut kebutuhan pokok dari dan ke kawasan pelabuhan.
Pantauan di SPBU MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur, memperlihatkan antrean kendaraan yang memanjang di sepanjang jalan. Beberapa pemilik usaha di sekitar SPBU memasang papan pemberitahuan di depan kios mereka, diduga untuk mengatur arus pembeli atau menyampaikan informasi soal jam operasional.
Di tengah antrean itu, petugas SPBU tampak sibuk melayani pengisian bahan bakar. Belum ada laporan tentang penolakan pembeli yang terjadi karena ketidaktahuan akan aturan baru.
Antrean dan pembatasan jam bukan tanpa sebab. Angka kuota yang disetujui BPH Migas hanya 51.868 kiloliter, sedangkan kebutuhan yang diusulkan Pemkot Balikpapan adalah 177.039 kiloliter. Selisih yang sangat besar ini membuat stok BBM berisiko cepat habis jika penjualan tidak dikendalikan.
Pengaturan waktu untuk mobil dan ganjil genap untuk truk merupakan upaya menjaga stok agar tetap tersedia bagi masyarakat hingga periode berikutnya. Pemerintah kota juga ingin memastikan jalur distribusi BBM tidak terganggu.
Bagi pemilik mobil pribadi, pastikan Anda datang ke SPBU pada rentang pukul 22.00-06.00 WITA. Bagi pengemudi truk, segera cari tahu jadwal ganjil genap sebelum berangkat untuk menghindari perjalanan sia-sia.
Kebijakan ini masih relatif baru. Jika ada perubahan mekanisme atau perpanjangan masa berlaku, Pemkot Balikpapan diharapkan segera mengumumkannya secara resmi. Sampai saat itu, warga yang membutuhkan pertalit disarankan mengikuti aturan yang berlaku di lapangan dan tidak membeli dari pengecer di luar SPBU yang bisa mematok harga tidak wajar.