Prabowo Ultimatum Cabut Izin Korporasi Penyebab Karhutla: Ini Sudah Kelewatan

Penulis: Jonatan Nasution  •  Selasa, 08 September 2026 | 07:39:31 WIB
Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan izin korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut. "Kalau perlu kita segera cabut semuanya. Semua izin-izinnya kita cabut ya, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah, sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," tegasnya dalam ratas yang digelar secara virtual, Senin (7/9).

Daftar perusahaan bermasalah itu akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, hingga Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas PKH) untuk proses pencabutan izin. Prabowo menilai sanksi tersebut setimpal dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Unsur Kesengajaan di Balik Lahan Sawit Baru

Kepala Negara mengaku heran dengan munculnya lahan perkebunan sawit baru dalam waktu singkat pasca-kebakaran. "Saya tertarik dengan yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi, ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi, tolong diselidiki terus," ujarnya.

Fenomena tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pembakaran yang disengaja untuk membuka lahan perkebunan baru. Prabowo pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyerahkan daftar nama perusahaan yang sedang diproses, baik yang berjumlah 8 maupun 18 perusahaan.

Polri: 138 Tersangka, Mayoritas Sengaja Membakar

Listyo melaporkan total sudah ada 200 laporan polisi terkait karhutla yang diproses di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Dari jumlah tersebut, 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sebanyak 119 di antaranya memang sengaja melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan, sementara 18 orang lainnya terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran," papar Listyo dalam kesempatan tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas instruksi presiden. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan korporasi besar di balik praktik pembakaran tersebut.

Izin Bakar Lahan untuk Warga Lokal Ditiadakan

Pada kesempatan terpisah, Listyo menyampaikan pemerintah menangguhkan izin pembakaran lahan bagi warga lokal yang selama ini dikenal sebagai kearifan lokal. "Karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan," ujarnya usai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).

Pelanggaran atas larangan ini akan berhadapan dengan sanksi pidana, perdata, hingga administrasi. Sebagai langkah preventif, jajaran Polri bersama Prajurit TNI turun ke lapangan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan yang benar. "Aturan lokal itu sendiri ada syarat-syaratnya, antara lain harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar, kemudian hasilnya dilaporkan dan ditungguin," jelas Listyo.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top