TOBOALI — Aksi pencurian alat pertukangan di lokasi pembangunan perumahan Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berujung pada penangkapan seorang residivis. Tim URC Resmob Macan Selatan Polres Bangka Selatan mengamankan YA alias NA (31) pada Minggu (6/9/2026) siang di sebuah rumah di kawasan Toboali.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari korban NY (44), seorang kontraktor atau pekerja wiraswasta. Dari tangan pelaku, polisi menemukan jejak barang hasil curian yang sebagian telah dijual kepada warga berinisial DD di Kelurahan Toboali.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (2/9/2026) sore. Saat itu, korban baru saja selesai bekerja dan menyimpan seluruh peralatan pertukangannya di sebuah kamar penyimpanan yang kemudian dikunci rapat.
Keesokan harinya, saksi berinisial SU (50) menemukan pintu kamar penyimpanan dalam kondisi rusak dan terbuka. Pintu tersebut diduga dicongkel menggunakan obeng besi oleh pelaku.
Setelah pintu terbuka, sejumlah alat pertukangan milik korban diketahui hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Resmob Macan Selatan yang dipimpin Katim Aipda Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri jejak barang hasil curian yang sebagian telah dijual pelaku kepada warga berinisial DD di Kelurahan Toboali.
Dari hasil penelusuran itu, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. YA alias NA diketahui merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Selatan. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain atau barang bukti tambahan yang belum ditemukan.