JAKARTA — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan tidak pernah sekalipun berurusan dengan pengawasan selama puluhan tahun mengabdi sebagai jaksa. Pernyataan itu disampaikan untuk membantah sangkaan pemerasan yang kini menyeret namanya. Febrie berbicara kepada wartawan usai mengikuti pelimpahan perkara dugaan TPPU di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Febrie menyebut dirinya tidak pernah diperiksa, dilaporkan, maupun dijatuhi hukuman oleh pengawasan sepanjang kariernya. Hal itu ditegaskan untuk membantah sangkaan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Ia mempersilakan awak media mengecek langsung ke bagian pengawasan.
"Jadi selama saya jadi Jaksa selama 33 tahun ya, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan, diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah. sekarang disangkakan pemerasan. Kalian (wartawan-red) bisa tanyakan ke Pengawas," kata Febrie.
Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie dikenal berani mengungkap perkara-perkara besar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Pengungkapan kasus-kasus tersebut disebut membuat para pelaku kejahatan korupsi merasa terancam. Namun di tengah keberaniannya memberantas perkara besar, Febrie justru dihadapkan pada sangkaan pemerasan.
Kondisi itu membuat publik mempertanyakan arah penegakan hukum terhadap jaksa yang selama ini dianggap vokal. Febrie memilih tidak diam dan langsung membuka suara saat ditemui usai pelimpahan perkara TPPU di Kejari Jakarta Selatan.
Pelimpahan perkara dugaan TPPU di Kejari Jakarta Selatan menjadi momen pertama Febrie angkat bicara soal sangkaan pemerasan. Ia hadir langsung dalam proses pelimpahan tersebut sebelum menyampaikan bantahannya kepada wartawan. Belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak pengawasan ihwal sangkaan yang dialamatkan kepada Febrie.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi maupun dasar sangkaan pemerasan terhadap Febrie. Publik menunggu langkah hukum berikutnya dari aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.