SUNGAILIAT — Kapolres Bangka AKBP Indra Fery Dalimunthe membenarkan peristiwa penyanderaan yang membuat warga sekitar heboh tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolres Bangka dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9) pukul 01.25 WIB. Pelaku sudah di tahan di Mapolres," kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Indra menjelaskan kronologi tersangka nekat menyandera kekasihnya bermula dari tawaran nikah dari pelaku ditolak korban. Emosi, Mulyadi mendatangi rumah korban dengan sebilah senjata tajam dan bensin.
"Dia seperti itu (menyandera) gara-gara pacarnya tidak mau dinikahi. Jadi motifnya karena diputusin pacarnya akhirnya nggak terima," terangnya.
"TKP-nya di rumah korban. Pelaku yang tak terima diputusin akhirnya bawa bensin sama parang, hingga terjadi penyanderaan," sambungnya.
Polisi menyebut keduanya berstatus janda dan duda. Mereka sudah dua tahun menjalani hubungan asmara.
Peristiwa ini sempat membuat heboh warga sekitar, termasuk anaknya yang berada di dalam rumah. Anak korban yang mengetahui ibunya terancam kemudian melapor polisi lewat layanan 110.
"Kita terima laporan atau pengaduan dari layanan 110 terkait dugaan penyanderaan dengan menggunakan senjata tajam. Tim turun dan berhasil mengamankan pelaku serta menyelamatkan korban," katanya.
Menurut Kapolres, tim yang turun ke lokasi langsung mengamankan Mulyadi dan mengevakuasi YS dari rumah tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 451 dan/atau Pasal 448 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari warga sekitar dan keluarga korban.