Kemenkum Babel Harmonisasi 3 Regulasi Kabupaten Bangka, Aturan Perangkat Desa hingga Perjalanan Dinas Dikaji

Penulis: Jonatan Nasution  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:32:31 WIB
Rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi Kabupaten Bangka dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, di Pangkalpinang, Rabu (30/9/2026).

PANGKALPINANG — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, memimpin langsung rapat harmonisasi yang digelar Rabu, 30 September 2026. Ia hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.

Rapat diikuti para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka. Tiga rancangan regulasi dibahas dalam forum yang sama.

Tiga Regulasi yang Dibahas

Ranperda pertama mengubah Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Ranperda kedua mengubah untuk kedua kalinya Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ranperbup yang dibahas mengubah Perbup Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri. Ketiga rancangan dikaji dari sisi substansi maupun teknik penyusunan.

Dasar Hukum Harmonisasi

Proses harmonisasi menelaah materi muatan setiap rancangan. Pembahasan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Setiap rancangan diperiksa agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Teknik penulisan pasal demi pasal juga menjadi perhatian dalam rapat.

Johan Manurung: Regulasi Harus Punya Kepastian Hukum

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan harmonisasi sebagai bagian penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

"Harmonisasi peraturan daerah menjadi bagian penting dalam membangun regulasi yang berkualitas dan berintegritas. Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara menyeluruh dari sisi substansi maupun teknik pembentukan peraturan agar memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik," ujar Johan.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum perlu terus diperkuat. Penguatan itu berlaku di setiap tahapan pembentukan peraturan.

Dampak bagi Pemerintahan Desa di Bangka

Dua dari tiga rancangan menyentuh langsung tata kelola desa. Perubahan aturan perangkat desa dan BPD menentukan susunan kelembagaan yang menjalankan pelayanan di tingkat kampung.

Harmonisasi memastikan perubahan tidak menabrak peraturan yang lebih tinggi. Regulasi yang lolos tahap ini punya dasar hukum lebih kuat saat diterapkan di lapangan.

Untuk Ranperbup perjalanan dinas, penyesuaian menyasar pedoman biaya dan tata cara perjalanan aparatur. Aturan ini berlaku bagi perjalanan dalam maupun luar negeri.

Pemerintah Kabupaten Bangka bersama DPRD menindaklanjuti hasil harmonisasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Kanwil Kemenkum Babel mendampingi proses hingga regulasi ditetapkan.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top