Pencarian

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperkada UPTD Kabupaten Bangka, Pastikan Regulasi Tidak Bertentangan dengan Aturan Pusat

Jumat, 18 September 2026 • 07:32:31 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperkada UPTD Kabupaten Bangka, Pastikan Regulasi Tidak Bertentangan dengan Aturan Pusat

PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka. Rapat berlangsung secara hybrid pada Selasa (15 September 2026).

Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, yang diwakili Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh. Pembahasan melibatkan Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka.

Substansi dan Teknik Penyusunan Jadi Fokus Pembahasan

Tim harmonisasi menelaah rancangan regulasi dari dua sisi sekaligus: substansi norma dan teknik penyusunan peraturan. Acuan yang dipakai mencakup Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, pembahasan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Ranperkada ini mengatur pembentukan UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Mengapa Harmonisasi Diperlukan Sebelum Ranperkada Ditetapkan

Johan Manurung menyebut harmonisasi sebagai tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah. Lewat proses itu, rancangan peraturan dapat ditelaah agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berkedudukan lebih tinggi.

Harmonisasi juga memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan regulasi di lapangan. "Kanwil Kemenkum Babel terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang berkualitas, harmonis, dan berintegritas sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Johan.

Bukan Sekadar Kesesuaian Norma

Rahmat Feri Pontoh menjelaskan harmonisasi tidak hanya berfokus pada kesesuaian norma. Proses ini juga memastikan teknik penyusunan rancangan peraturan mengikuti kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan bersama diperlukan agar setiap ketentuan dalam Ranperkada dapat diterapkan secara tepat dan selaras dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bangka. "Melalui pembahasan bersama ini, kami memastikan setiap norma dalam Ranperkada telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Bangka," ungkap Rahmat.

Langkah Selanjutnya

Hasil harmonisasi menjadi bahan penyempurnaan Ranperkada sebelum masuk tahap penetapan. Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Kanwil Kemenkum Babel akan menindaklanjuti catatan tim perancang peraturan pada pembahasan berikutnya.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumeks.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks