Pencarian

Pemerintah Kajian Adopsi Skema Migas ke Sektor Tambang Mineral

Kamis, 07 Mei 2026 • 14:54:01 WIB
Pemerintah Kajian Adopsi Skema Migas ke Sektor Tambang Mineral
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana adopsi skema migas ke sektor tambang mineral.

Pemerintah sedang mengkaji penerapan skema bagi hasil dari industri hulu minyak dan gas untuk diterapkan di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah ini bertujuan memastikan sumber daya alam memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan penguasaan negara atas sumber daya strategis.

Rencana ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, penataan ulang sektor pertambangan menjadi fokus utama, dengan sasaran meningkatkan kepemilikan negara atas aset tambang baru maupun yang sudah berjalan. Bahlil menjelaskan pemerintah akan mengadopsi model kerja sama seperti di sektor hulu migas, yang mencakup dua jenis kontrak: Kontrak Bagi Hasil (PSC) dengan Pengembalian Biaya Operasional dan PSC Gross Split.

Minerba Sudah Menerapkan Sistem Mirip Gross Split

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyambut wacana ini. Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, mengatakan sistem bagi hasil yang berlaku di sektor pertambangan mineral dan batu bara saat ini secara substansi sudah menyerupai skema Gross Split di industri migas. Artinya, seluruh beban biaya operasional—mulai dari eksplorasi, pengembangan, konstruksi, penambangan, hingga penjualan—ditanggung sepenuhnya oleh pihak kontraktor tanpa pengembalian biaya dari negara.

"Di industri pertambangan mineral dan batu bara tidak mengenal skema cost recovery ataupun gross split. Yang berlaku sebenarnya lebih mirip dengan skema gross split," ujar Rizal. Perbedaan ini penting karena sistem Gross Split lebih sederhana: negara tidak perlu melakukan audit mendalam terhadap laporan pengeluaran harian perusahaan seperti yang dilakukan pada skema Cost Recovery di sektor migas.

Royalti Berjenjang Hingga 28 Persen

Melalui sistem yang berlaku saat ini, pemerintah menetapkan bagi hasil dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti berjenjang yang nilainya mengikuti fluktuasi harga komoditas global. Besaran royalti dapat meningkat hingga mencapai 28 persen bagi pemegang izin PKP2B ketika harga batu bara sedang melonjak tinggi di pasar internasional.

Keuntungan sistem ini bagi negara cukup signifikan. Dengan mekanisme royalti berjenjang, pendapatan pajak terus mengalir seiring dengan peningkatan keuntungan operasional perusahaan. Kontraktor secara otomatis akan melakukan cost control dan efisiensi dalam operasionalnya tanpa perlu intervensi audit detail dari pemerintah. "Pemerintah tidak perlu melakukan audit terhadap laporan keuangan kontraktor tersebut sebagaimana cost recovery di migas," jelas Rizal.

Jika Adopsi Cost Recovery, Perlu Badan Pengawas Kuat

Meski menganggap wacana adopsi skema migas ke sektor minerba menarik, Rizal mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait daya tarik investasi bagi para pelaku usaha. Jika pemerintah memilih menerapkan Cost Recovery—opsi yang lebih ketat dengan audit biaya detail—diperlukan pembentukan badan pengawas yang kredibel dan kuat.

"Harus ada badan yang kuat dan kredibel untuk melakukan verifikasi biaya, validasi dan audit pada saat kontraktor melakukan reimbursement biaya," kata Rizal. Tanpa badan pengawas yang mapan, risiko kebocoran APBN melalui reimbursement biaya operasional menjadi nyata. Untuk stabilisasi pendapatan negara ke depan, Perhapi menyarankan pemerintah menggunakan pola Gross Split, yang terbukti lebih sederhana dan efektif.

Bahlil menegaskan bahwa meski mengadopsi skema migas, pemerintah tetap akan mempertahankan sistem konsesi dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara. Kajian mendalam masih berlanjut untuk memastikan setiap pilihan skema memberikan keuntungan maksimal bagi negara tanpa mengorbankan daya saing industri.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks