Pencarian

Komplotan Perampok Gasak 538 Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Gudang Smelter Bangka, 10 Tersangka Dibekuk dalam 24 Jam

Selasa, 19 Mei 2026 • 12:57:43 WIB
Komplotan Perampok Gasak 538 Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Gudang Smelter Bangka, 10 Tersangka Dibekuk dalam 24 Jam
Polisi mengamankan 10 tersangka perampokan dan barang bukti timah senilai Rp7 miliar di Bangka.

SUNGAILIAT — Aksi perampokan yang terjadi di lingkungan smelter PT PMP, Lingkungan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari sehari. Polisi tidak hanya menangkap seluruh pelaku, tetapi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp768 juta dan sejumlah alat potong yang digunakan untuk menjalankan aksi.

Modus Sekap Lima Satpam, Balok Timah Diangkut Pakai Truk

Menurut Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, para pelaku masuk ke area pabrik sekitar pukul 23.00 WIB melalui pintu belakang. Mereka langsung menyekap lima petugas keamanan yang sedang berjaga.

"Para sekuriti diikat tangan dan kakinya, ditutup mata dan mulutnya agar tidak melawan," ujar Kapolres, Senin (18/5/2026).

Setelah petugas keamanan lumpuh, komplotan ini dengan leluasa mengangkut ratusan balok timah dari gudang menggunakan truk dan mobil pikap. Barang curian tersebut sempat disembunyikan di wilayah Pangkalpinang sebelum akhirnya terlacak polisi.

Lima Tersangka Ditangkap di Pelabuhan Muntok Saat Hendak Kabur

Tim gabungan dari Jatanras Polda Bangka Belitung, Buser Polres Bangka, Sat Intelkam, dan Polsek Muntok bergerak cepat. Lima pelaku diringkus di ruang tunggu Pelabuhan Muntok saat bersiap menyeberang ke Palembang menggunakan kapal ferry.

"Pelaku yang sudah kami amankan ada 10 orang. Saat ini masih terus pengembangan," kata AKBP Deddy, mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain yang masih buron.

Pihak Smelter Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Perwakilan PT PMP, Sembiring, menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat. Menurutnya, laporan baru dibuat sehari sebelumnya, dan polisi langsung bergerak hingga menangkap seluruh pelaku beserta barang bukti.

"Kami apresiasi ya, tidak kurang dari 24 jam sejak kami buat laporan Polres Bangka bisa menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," ucapnya.

Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pelaku serta jaringan yang mungkin terlibat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Bagikan
Sumber: babel.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks