JAKARTA — Seorang warga negara Amerika Serikat buronan kasus pelecehan seksual akhirnya dideportasi setelah 14 tahun bersembunyi di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap AW di sebuah bunker yang dibangun di dalam rumahnya di Sawangan, Depok.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa AW diterbangkan ke Amerika Serikat pada Kamis (4/6) dengan pengawalan langsung US Marshal. "Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Terungkap dari Laporan Perempuan yang Dibatasi Kebebasannya
Kasus ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi. NM mengaku dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual.
Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat. Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri status AW hingga berhasil menemukan dan mengamankannya di Depok.
Identitas Palsu dan Bunker di Sawangan
AW masuk ke Indonesia pada 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual di negaranya. Selama bersembunyi, ia menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan.
Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen mengarahkan petugas ke sebuah bunker di kediaman AW di Sawangan.
Tiga Sanksi Keimigrasian Sekaligus
Hendarsam menegaskan bahwa AW terbukti melakukan pelanggaran serius secara keimigrasian. "Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan," katanya.
Proses deportasi pada Kamis (4/6) mendapat pengawalan langsung US Marshal. Hendarsam menyebut penangkapan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui prinsip "selective policy."