KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Hastuti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran uang yang diterima suaminya, yang berstatus tersangka dalam perkara importasi ilegal.
Dugaan Modus dan Keterlibatan Tiga Pejabat
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan perkara, lembaga antirasuah menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap untuk melancarkan proses impor barang tertentu yang tidak sesuai ketentuan.
Nilai suap yang terungkap mencapai Rp 71 miliar. Menurut sumber penyidikan, uang tersebut diberikan oleh sejumlah pengusaha kepada para pejabat agar dokumen kepabeanan dikeluarkan tanpa verifikasi ketat. "Pemberian diduga dilakukan secara bertahap melalui perantara," ujar seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Peran Saksi Kunci dalam Pembuktian
Pemeriksaan terhadap Sri Hastuti dinilai krusial. Jaksa KPK ingin mengonfirmasi dugaan bahwa sebagian uang suap digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dan keluarganya. "Kami akan mendalami aliran dana yang masuk ke rekening pihak ketiga, termasuk yang terafiliasi dengan istri tersangka," kata juru bicara KPK dalam keterangan tertulis, Minggu (14/4).
Hingga berita ini diturunkan, Sri Hastuti belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukum tersangka juga belum merespons ihwal pemanggilan tersebut.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Tiga pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. "Kami kejar semua aktor yang menikmati hasil suap ini," tegas juru bicara KPK.