BANGKA — Seorang pria paruh baya yang dikenal sebagai spesialis pencurian kotak amal di klenteng-klenteng di Kabupaten Bangka akhirnya berhasil dibekuk. YL alias Athong (40), warga Air Kacip, Kecamatan Belinyu, ditangkap Tim Kelambit Buser Polres Bangka di kawasan Pasar Baru Belinyu pada Jumat (26/6/2026) malam.
Modus Beraksi di Tempat Ibadah
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Sabru, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka yang kita amankan merupakan pelaku pencurian spesialis kotak amal di klenteng-klenteng di Kabupaten Bangka,” kata AKP Mauldi.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Bangka, Aiptu Nanang. Tim bergerak setelah menerima laporan warga dan hasil penyelidikan di lapangan.
Target Operasi: Pasar Baru Belinyu
Lokasi penangkapan di Pasar Baru Belinyu disebut sebagai titik kumpul pelaku. Athong dibekuk tanpa perlawanan berarti. Polisi masih mendalami apakah tersangka beraksi sendirian atau memiliki jaringan lain.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Bangka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YL alias Athong. Barang bukti yang diamankan sementara masih dalam pendataan.
Imbauan Polres Bangka untuk Pengelola Klenteng
AKP Mauldi mengimbau para pengelola tempat ibadah, khususnya klenteng di Kabupaten Bangka, untuk lebih waspada. “Kami minta pengelola klenteng rutin memeriksa kotak amal dan segera melapor jika ada kejanggalan,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.