Pencarian

Ombudsman Babel Larang Sekolah Negeri di Bangka Belitung Pungut Biaya Wajib ke Orang Tua Siswa

Senin, 29 Juni 2026 • 22:32:31 WIB
Ombudsman Babel Larang Sekolah Negeri di Bangka Belitung Pungut Biaya Wajib ke Orang Tua Siswa
Ombudsman Babel menegaskan larangan pungutan biaya wajib di sekolah negeri.

PANGKALPINANG — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan larangan keras bagi seluruh satuan pendidikan negeri untuk memungut biaya dari peserta didik maupun orang tua. Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs Chris Fither, menyatakan bahwa sekolah yang dikelola pemerintah tidak diperkenankan membebankan biaya wajib kepada masyarakat.

Biaya Wajib dengan Nominal dan Tenggat Waktu Juga Dilarang

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk pungutan sukarela. Ombudsman menekankan bahwa praktik yang mewajibkan pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang telah ditetapkan juga termasuk pelanggaran.

“Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan, terlebih jika terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Kgs Chris, Senin (29/6/2026).

Mengapa Sekolah Negeri Dilarang Memungut Biaya?

Menurut Ombudsman, pendidikan dasar adalah amanat konstitusi yang pendanaannya sudah dianggarkan oleh negara dan pemerintah daerah. Artinya, tidak ada celah bagi sekolah negeri untuk menarik biaya operasional dari wali murid.

Kebijakan ini menyasar seluruh jenjang pendidikan negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari sekolah dasar hingga menengah. Ombudsman mengingatkan agar pihak sekolah tidak mencari-cari alasan untuk membebani orang tua.

Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua Jika Menemukan Pungutan?

Ombudsman membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di sekolah negeri. Warga dapat melapor langsung ke kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang terhambat pendidikannya karena kendala biaya di sekolah yang seharusnya gratis. Ombudsman berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Bagikan
Sumber: suarapos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks