TANJUNGPANDAN — Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta mengungkapkan bahwa temuan awal di lapangan menunjukkan sejumlah kawasan yang sudah lama dihuni dan digarap warga ternyata masuk dalam peta IUP milik perusahaan pelat merah itu. Kondisi ini memicu kebingungan, terutama bagi kepala desa yang dimintai surat keterangan tanah oleh warganya.
Data dari Kementerian ESDM Jadi Kunci Overlay Lahan
Untuk menghindari kesimpulan yang keliru, DPRD Babel telah meminta dokumen resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen yang diminta mencakup peta IUP, koordinat wilayah, hingga dokumen perizinan pendukung lainnya.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Setelah seluruh dokumen kami terima, akan dilakukan overlay dengan kondisi riil di lapangan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” ujar Edi dalam forum yang juga dihadiri Ketua Komisi III Taufik Rizani serta anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.
Kepala Desa Terjepit: Ragu Terbitkan Surat Tanah
Persoalan ini langsung berimbas pada pelayanan administrasi di tingkat desa. APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan bahwa banyak kepala desa kini ragu menerbitkan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah. Kekhawatiran muncul karena lokasi yang dimohon warga dikhawatirkan berada di dalam kawasan IUP PT Timah.
Hak Negara vs Hak Warga: DPRD Cari Jalan Tengah
Edi menegaskan bahwa PT Timah sebagai BUMN memiliki hak legal sebagai pemegang IUP. Namun di sisi lain, ia mengakui bahwa hak masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun harus tetap dihormati dan dilindungi peraturan perundang-undangan.
Proses inventarisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. DPRD berjanji akan merampungkan pendataan sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan perusahaan.