Pencarian

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan SE Wajibkan ASN Tunjukkan Bukti Lunas Pajak Kendaraan, Gaji Tetap Cair

Jumat, 17 Juli 2026 • 18:25:32 WIB
Pemkot Pangkalpinang Terbitkan SE Wajibkan ASN Tunjukkan Bukti Lunas Pajak Kendaraan, Gaji Tetap Cair
Pemkot Pangkalpinang mewajibkan ASN, PPPK paruh waktu, dan PJLP melampirkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor sebagai syarat administrasi internal.

PANGKALPINANG — Kewajiban baru bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai berlaku. Setiap pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, hingga pekerja harian lepas (PJLP) kini diminta melampirkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari tertib administrasi internal.

Isi Surat Edaran: Kewajiban Setoran BL-PKB

Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 secara spesifik mengatur penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB). Budiyanto menjelaskan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujar Budiyanto dalam keterangan resmi yang diterima, Senin.

Gaji Pegawai Tidak Dipotong, Ini Penegasan Pemkot

Kekhawatiran di kalangan pegawai bahwa kebijakan ini akan berujung pada pemotongan gaji langsung dibantah oleh Pemkot Pangkalpinang. Budiyanto menekankan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam surat edaran yang mengatur penahanan atau pengurangan hak gaji pegawai.

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu maupun PJLP tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dikaitkan langsung dengan status kepemilikan BL-PKB.

Target Kebijakan: Kesadaran Kolektif dan PAD Daerah

Pemkot Pangkalpinang menyadari bahwa setiap kebijakan baru kerap menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, sosialisasi secara komunikatif, persuasif, dan humanis akan dilakukan ke seluruh perangkat daerah. Tujuan akhirnya bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” tutup Budiyanto.

Bagikan
Sumber: okeyboz.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks