Pencarian

DJKI Berlakukan Tarif Nol Rupiah untuk Pen

Selasa, 28 Juli 2026 • 07:53:01 WIB
DJKI Berlakukan Tarif Nol Rupiah untuk Pen
Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyosialisasikan kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan lagu dan musik di Jakarta, 24 Juli 2026.

PANGKALPINANG — Para musisi dan pencipta lagu di Bangka Belitung kini bisa mencatatkan hak cipta karyanya tanpa biaya sepeser pun. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan lagu dan musik mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini disosialisasikan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam sebuah agenda bersama musisi dan pelaku industri musik di Gedung DJKI, Jakarta, 24 Juli 2026. Ia mengajak para pencipta untuk segera mencatatkan karya mereka melalui sistem daring.

"Mulai 1 Agustus nanti kebijakan tarif Rp0 sudah mulai berlaku. Kami berharap para pencipta lagu dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mencatatkan karya-karyanya," ujar Hermansyah dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Senin.

Pusat Data Lagu Nasional Jadi Tulang Punggung Tata Kelola

Peningkatan jumlah pencatatan lagu, menurut Hermansyah, harus diimbangi dengan penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). PDLM dibangun sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang menugaskan DJKI sebagai pengelola tunggal data lagu nasional.

Ke depan, PDLM akan diintegrasikan dengan sistem terkait agar menjadi single source of truth atau satu-satunya rujukan data lagu Indonesia. "Dengan begitu hak-hak ekonomi dan hak moral dari teman-teman para pencipta lagu, pemilik hak terkait itu bisa dilindungi dan bisa dipertanggungjawabkan keakuratan serta validitasnya secara lebih optimal," kata Hermansyah.

Ikke Nurjanah: Tarif Nol Rupiah Bikin Musisi Lebih Semangat Berkarya

Musisi Ikke Nurjanah yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, tarif Rp0 menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap ekosistem musik nasional, terutama bagi pencipta yang memiliki banyak karya.

"Kehadiran pemerintah melalui tarif Rp0 sangat meringankan kami dalam proses pendataan sehingga dapat memberikan data yang akurat kepada negara. Dengan adanya pelindungan, regulasi, dan kepastian hukum, kami juga semakin semangat untuk terus berkarya," ujarnya.

Ia berharap kemudahan ini mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karyanya. Data yang akurat, kata Ikke, tidak hanya memperkuat tata kelola industri musik tetapi juga memberikan manfaat bagi negara melalui ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat.

Kanwil Kemenkum Babel Siap Dampingi Musisi Lokal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap musisi dan pencipta lagu di daerah. Pihaknya siap mendukung penyebarluasan informasi dan memberikan pendampingan teknis.

"Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung penyebarluasan informasi dan memberikan pendampingan kepada para musisi dalam proses pencatatan hak cipta melalui layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Johan.

DJKI mengimbau para pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram untuk memanfaatkan kebijakan ini melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Pencatatan hak cipta menjadi bukti administratif kepemilikan karya yang dapat digunakan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa, sekaligus mendukung pengelolaan hak ekonomi di masa mendatang.

Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks