Pencarian

53 Ton Timah Ilegal di Gudang Air Merbau Belitung Akhirnya Diangkut Tipidter Polda Babel, Tiga Bos Besar Diburu

Selasa, 04 Agustus 2026 • 22:50:01 WIB
53 Ton Timah Ilegal di Gudang Air Merbau Belitung Akhirnya Diangkut Tipidter Polda Babel, Tiga Bos Besar Diburu
Petugas Tipidter Polda Kepulauan Bangka Belitung mengangkut 53 ton bijih timah ilegal dari gudang di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026).

BELITUNG — Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, memimpin langsung pengangkutan 53 ton bijih timah ilegal dari sebuah gudang di Jalan Jagung Bicong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026). Jumlah tersebut lebih besar dari perkiraan awal yang dilaporkan sebanyak 50 ton.

Pengangkutan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Belitung pada Senin sore (3/8/2026). Saat itu, petugas sempat memindahkan karung-karung berisi timah ke truk, namun aksi tersebut digagalkan oleh anggota Satlap Tricakti yang mengklaim barang tersebut telah didata dan akan dikirim ke Gudang Bijih Timah (GBT) Gantung milik PT Timah di Belitung Timur.

Kronologi Penggagalan dan Klaim Sepihak Satgas

Peristiwa penggagalan bermula ketika polisi berhasil menggerebek gudang milik tiga saudara tersebut. Proses pemindahan barang bukti berjalan alot, hingga akhirnya kedatangan anggota Satlap Tricakti menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Satlap Tricakti beralasan bahwa timah yang ditemukan sudah terdata dan akan diangkut ke gudang resmi PT Timah. Klaim ini dianggap janggal oleh sumber terpercaya di lokasi, mengingat tidak ada bukti penitipan barang maupun penanda kepemilikan PT Timah di gudang tersebut.

Pertanyaan Besar atas Kewenangan Satgas Tricakti

"Ada apa dengan polisi yang begitu kelihatan lemah di mata masyarakat terutama satgas? Polisi itu alat negara bertugas melakukan penindakan hukum dengan mudah dibodohi satgas," ujar sumber terpercaya di lokasi, Selasa (4/8/2026).

Ia menambahkan, jika benar timah tersebut milik PT Timah dan sudah didata, seharusnya ada bukti administrasi yang jelas. "Jika benar 50 timah tersebut milik PT Timah dan sudah didata mana buktinya. Apakah ada bukti penitipan barang dan juga gudang tersebut ada plang milik PT Timah. Jangan mudah dibodohi sesama aparat negara," tegasnya.

Sumber tersebut juga menyoroti posisi Satlap Tricakti yang merupakan bentukan Presiden Prabowo. "Apalagi Satlap Tricakti itu bentukan Presiden Prabowo masak melindungi kegiatan ilegal," katanya.

Daftar Pelaku yang Masuk Daftar Pencarian Orang

Penyidik Tipidter Polda Babel telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali operasional gudang ilegal tersebut. Mereka yang kini menjadi target pengejaran antara lain:

  • Afu, diduga sebagai pemilik utama gudang penyimpanan.
  • Apin, yang disebut berperan sebagai pengelola lapangan di kawasan Sijuk.
  • Abok alias Riki, yang turut terlibat dalam penguasaan barang tambang tersebut.
  • CV Heiro Jaya Persada, badan usaha yang diduga menjadi payung operasional kegiatan penambangan tanpa izin ini.

Barang Bukti Diamankan di Polres Belitung

Seluruh 53 ton bijih timah kering yang berhasil dievakuasi kini telah dibawa ke Polres Belitung untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut akan disita sebagai alat bukti utama dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi ujian bagi koordinasi antaraparat penegak hukum di daerah, terutama menyangkut kewenangan Satgas Tricakti yang kerap bentrok dengan tugas kepolisian dalam pengawasan tata niaga timah. Publik menanti langkah tegas kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bangkaindependent.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks