Pencarian

Kelebihan Bayar Proyek Gedung Citotoksik RSUD Sejiran Setason Rp 8,67 Juta, Kontraktor Bersedia Setor ke Kas Daerah

Rabu, 05 Agustus 2026 • 15:30:31 WIB
Kelebihan Bayar Proyek Gedung Citotoksik RSUD Sejiran Setason Rp 8,67 Juta, Kontraktor Bersedia Setor ke Kas Daerah
Penyedia jasa proyek Gedung Citotoksik RSUD Sejiran Setason menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 8,67 juta ke Kas Daerah.

MENTOK — Penyedia jasa proyek pembangunan Gedung Citotoksik RSUD Sejiran Setason, CV Mu, menyatakan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp 8.667.000 ke Kas Daerah. Kesepakatan ini lahir setelah hasil pemeriksaan fisik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diklarifikasi bersama seluruh pihak terkait pada 5 Mei 2026.

Temuan itu berawal dari audit yang dilakukan terhadap dokumen kontrak, rencana anggaran biaya (RAB), hingga pemeriksaan fisik langsung di lapangan. Hasilnya, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 8,67 juta, sehingga negara dirugikan akibat pembayaran yang melebihi realisasi pekerjaan.

Kronologi Pembayaran yang Dinyatakan Lunas

Proyek ini dikerjakan berdasarkan kontrak nomor SPJ/002/DAK.CITOTOKSIK/RSUD.01/2025 yang diteken pada 21 Juli 2025. Nilai kontraknya mencapai Rp 1.394.763.000 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 23 Juli hingga 17 November 2025.

Secara administrasi, gedung yang menjadi bagian dari program prioritas nasional Kementerian Kesehatan ini telah diserahterimakan pada 17 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bahkan telah melunasi seluruh pembayaran kepada kontraktor, dengan pencairan terakhir melalui SP2D pada 30 Desember 2025.

Meski demikian, hasil audit justru mengungkap fakta berbeda. Pemeriksaan fisik pascapekerjaan menemukan ketidaksesuaian volume yang seharusnya tidak terjadi apabila pengawasan teknis berjalan optimal.

Hasil Klarifikasi: Penyedia Jasa Tak Membantah

Klarifikasi atas temuan tersebut digelar pada 5 Mei 2026 dan dihadiri langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Dalam pembahasan itu, seluruh pihak menyepakati hasil perhitungan pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) Nomor 4/RPHPF/LKPD/BABAR/05/2026.

Poin penting dalam risalah tersebut adalah pernyataan dari pihak penyedia jasa yang bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan mengembalikan uang kelebihan pembayaran senilai Rp 8,67 juta ke Kas Daerah.

Pertanyaan Besar soal Efektivitas Pengawasan Proyek

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan proyek konstruksi pemerintah di Bangka Barat. Pasalnya, kekurangan volume baru terungkap setelah proyek dinyatakan rampung dan seluruh anggaran telah dicairkan.

Kondisi ini menunjukkan celah dalam pengawasan teknis selama proses pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan. Padahal, proyek ini merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk memperkuat layanan rumah sakit daerah yang ditetapkan sebagai rumah sakit tingkat madya dalam jejaring pengampuan KSJU.

Temuan BPK ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan teknis dan meningkatkan kualitas pemeriksaan lapangan. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar dibayarkan sesuai dengan volume pekerjaan yang diterima negara.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks