PANGKALPINANG — Kenaikan tarif royalti timah semestinya mempertebal penerimaan negara sekaligus memperjelas manfaat ekonomi bagi daerah penghasil. Namun di Bangka Belitung, pertanyaan soal keadilan fiskal justru menguat seiring APBD yang tertekan dan kebutuhan pembangunan yang mendesak.
Publik mempertanyakan apakah daerah yang tanahnya terus dikeruk untuk timah sudah menerima bagian yang sepadan. Belanja daerah harus dihitung ketat, sementara pemulihan pascakebakaran di Dusun Serdang pun masih mengandalkan gotong royong warga.
Royalti Naik 7,5 Persen, Hak Daerah Masih Menunggu
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 menaikkan tarif royalti timah dari 3 persen menjadi 7,5 persen sejak 26 April 2025. Aturan itu mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kenaikan tarif seharusnya menjadi momentum memperkuat penerimaan negara dan memperjelas pembagian manfaat ke daerah. Kenyataannya, angka penerimaan negara dan realisasi hak daerah tidak terlihat sejalan di mata publik.
Informasi soal tunggakan DBH royalti dan iuran tetap sektor timah sebesar Rp 1,078 triliun, ditambah akumulasi tunggakan DBH 2025 yang disebut mencapai Rp 1,7 triliun, memunculkan angka sekitar Rp 2,7 triliun yang kini menjadi sorotan.
Angka Rp 5 Triliun dan Kewajiban Verifikasi Data
Sejumlah kalangan memperkirakan nilai hak Bangka Belitung bisa mencapai Rp 5 triliun bila dihitung lebih komprehensif berdasarkan kontribusi sektor timah. Perkiraan itu belum tentu akurat dan mesti diverifikasi lewat data resmi, rincian periode, serta perhitungan kewajiban dan realisasi pembayaran.
Yang tidak boleh diabaikan: ketika hak fiskal daerah dipersoalkan dalam nilai triliunan rupiah, pemerintah wajib memberi penjelasan terbuka, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat butuh angka jelas, dokumen terbuka, dan kepastian kapan hak daerah direalisasikan.
Berapa PNBP Timah yang Masuk Kas Negara?
Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung. Berapa PNBP sektor timah yang benar-benar masuk kas negara, berapa bagian yang secara hukum menjadi hak Bangka Belitung, berapa yang sudah disalurkan, dan apa penyebab keterlambatannya?
Jika persoalannya ada pada perhitungan, buka perhitungannya. Jika berada pada administrasi, jelaskan hambatannya. Jika terdapat perbedaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan, cocokkan seluruh dokumen secara terbuka.
Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Angka triliunan rupiah jangan dibiarkan hanya menjadi bahan perdebatan sementara warga tidak memperoleh kepastian.
Dampak Tambang Ditanggung, Manfaatnya Di mana?
Aktivitas pertambangan tidak hanya menghasilkan komoditas dan penerimaan. Di wilayah penghasil, ada persoalan lingkungan, kebutuhan pemulihan lahan, tekanan terhadap infrastruktur, serta dampak sosial yang harus ditangani. Semua itu menuntut anggaran, pengawasan, dan kebijakan serius.
Ketika daerah menghadapi keterbatasan fiskal sementara kewajiban pembagian penerimaan belum jelas, pertanyaan tentang keseimbangan antara kontribusi ekonomi dan manfaat bagi masyarakat menjadi wajar. Bangka Belitung tidak boleh hanya menjadi halaman belakang industri timah nasional.
Kekayaan alam semestinya menjadi jalan menuju kesejahteraan, bukan sekadar catatan produksi dan angka ekspor. Jika timah mampu menggerakkan industri, perdagangan, dan penerimaan negara, manfaatnya harus dirasakan nyata oleh masyarakat di daerah penghasil melalui mekanisme pembagian penerimaan yang sah, transparan, dan berkeadilan.