PANGKALPINANG — Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto mewakili Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan kesiapan pemerintah provinsi berkolaborasi dengan legislatif membahas substansi ketiga Ranperda. Menurut Fery, penyusunan regulasi harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan.
“Pemerintah Provinsi siap berkolaborasi dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, masukan para pemangku kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Fery saat membacakan sambutan gubernur.
Tiga Ranperda yang Masuk Agenda Paripurna
Ada tiga rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut:
- Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056
Ketiganya menyentuh persoalan yang selama ini jadi keluhan warga pesisir dan pekerja di Babel. Ranperda RPPLH bahkan menyiapkan kerangka perlindungan lingkungan untuk 30 tahun ke depan.
Mengapa Aturan Kelautan Perlu Diubah
Perubahan aturan kelautan dan perikanan diarahkan untuk menjawab persoalan konflik pemanfaatan ruang laut. Regulasi baru juga menyasar perlindungan ekosistem pesisir serta peningkatan nilai tambah hasil perikanan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap pengelolaan potensi kelautan dan perikanan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi nelayan dan masyarakat pesisir. Babel selama ini dikenal sebagai provinsi dengan garis pantai panjang dan mayoritas warganya menggantungkan hidup dari sektor bahari.
Pemulihan Pascatambang dan Nasib Pekerja
Dua Ranperda lain menyoroti sisi ketenagakerjaan dan lingkungan. Perubahan Perda Ketenagakerjaan disiapkan untuk memperbarui aturan yang sudah berjalan sejak 2019, sementara Ranperda RPPLH mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang.
Babel punya sejarah panjang aktivitas tambang timah yang meninggalkan bekas lahan di sejumlah kabupaten. Kerangka RPPLH 2026–2056 menjadi instrumen pertama yang menyiapkan arah pemulihan lingkungan secara terencana dalam rentang tiga dekade.
Pembahasan ketiga Ranperda masih berlanjut di tingkat alat kelengkapan dewan. Belum ada jadwal pasti kapan paripurna pengesahan digelar.