Gibran Belum Cukup Umur Maju pada Pilpres, Apa Saja Syarat Jadi Capres-Cawapres?

Nasional28 Dilihat

JAKARTA, – Wacana duet Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 sempat mencuat.

Isu ini berembus setelah Prabowo dan Gibran bertemu untuk makan malam bersama di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023). Di hadapan relawan Jokowi-Gibran, Prabowo sempat menanyakan apakah dirinya dan putra Presiden Joko Widodo itu cocok jika berpasangan sebagai capres-cawapres.

“Mas Gibran, Mas Gibran (jadi cawapres) bagaimana ya? Cocok enggak?” tanya Prabowo ke para relawan setelah pertemuan di Angkringan Omah Semar, Kota Solo, Jumat (19/5/2023).

Para relawan saat itu sontak menyerukan kata “cocok”. Mendengar jawaban tersebut, Prabowo tampak terkejut.

“Bukan saya yang ngomong lho ya,” ujarnya.

Sedianya, kemesraan antara Prabowo dan Gibran bukan baru-baru ini saja terjadi. Pertengahan tahun lalu, Gibran sempat berkunjung ke kediaman Prabowo di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kehangatan demi kehangatan ini pun memunculkan isu duet keduanya di panggung pilpres. Namun, Gibran langsung membantah kabar tersebut.

Orang nomor satu di Surakarta itu memastikan dirinya tak akan maju pada Pilpres 2024 lantaran belum cukup umur, ilmu, dan pengalaman.

“Saya kan sudah jawab, tidak (maju pada Pilpres 2024),” kata Gibran, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

“Umurnya belum cukup. Ilmunya belum cukup, pengalamannya belum cukup,” tuturnya.

Lantas, berapa umur minimal seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden? Apa saja syarat menjadi capres/cawapres?

Syarat jadi capres/cawapres

Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169. Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.

Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri; Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia; Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika; Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD; Terdaftar sebagai Pemilih; Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; Berusia paling rendah 40 tahun; Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *