Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Ketua RT hingga Babysitter

Nasional29 Dilihat

JAKARTA, – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyembunyian tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik turut memeriksa Ketua RT dan babysitter atau pengasuh anak di sekitar rumah Dito.

“Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS Ketua RT. S dan A baby sitter serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali,” ucap Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Polri sebelumnya sudah memeriksa kekasih Dito Mahendra, yakni Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) sebagai saksi sebanyak dua kali.

Ramadhan mengatakan pemeriksaan Nindy dilakukan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice.

“Dengan status sebagai saksi,” kata Ramadhan.

Kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari situ, terdapat 9 senpi ilegal.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *