Kasus Penipupan “Jastip” Tiket Coldplay, Bareskrim Dalami Mekanisme hingga Pengawasan

Nasional31 Dilihat

JAKARTA, – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mendalami laporan terkait kasus dugaan penipuan jasa titip (jastip) penjualan tiket konser Coldplay.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut hingga saat ini penyidik masih meminta keterangan dari pihak penyelenggara.

Ramadhan menekankan, penyidik masih belum memeriksa pelaku dari kasus tersebut.

“Sekali lagi yang diperiksa oleh Bareskrim bukan pelaku, (tapi) laporan. Kita masih melakukan pemeriksaan terkait dengan panitia, penyelenggara, kemudian mekanisme, terus pengawasan, penjualan tiket,” ucap Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Adapun sejumlah korban penipuan bermodus penjualan jastip tiket konser Coldplay melaporkan kasusnya ke Bareskrim pada 19 Mei 2023.

Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin menyebut, pihak korban telah menyerahkan 23 akun media sosial dan sejumlah pelaku yang diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay.

“Ada 23 akun ya. Ada 23 akun media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik. Barang tentu itu adalah akun-akun yang para korban berinteraksi ke dia artinya melalui media sosial,” ujar Zainul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Dia berharap penyidik akhirnya akan mengembangkan dan mendalami daftar akun media sosial milik para terduga pelaku penipuan.

Korban yang berjumlah 65 orang itu mengaku telah ditipu sehingga merugi hingga Rp 227 juta.

Selain di Bareskrim, laporan serupa juga diterima di sejumlah kepolisian daerah (polda) yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.

Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka kasus penipuan. Komplotan pelaku itu meraup Rp 20.350.000 dari hasil penipuannya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *