Menag: Jika “Tambal” Rp 2 Triliun Tiap Tahun, Saldo BPKH Bisa Habis 5 Tahun ke Depan

Nasional35 Dilihat

JAKARTA, – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, saldo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa habis dalam 5 tahun ke depan jika terus dipakai untuk menambal kekurangan biaya haji Rp 2 triliun setiap tahun.

Adapun BPKH memiliki saldo senilai Rp 15 triliun yang merupakan hasil pengelolaan pada 2020 dan 2021, saat tidak adanya penyelenggaraan ibadah haji karena pandemi Covid-19.

“BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp 2 triliun per tahun ini terus berjalan, maka saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Yaqut menerangkan, saldo tersebut telah diambil senilai hampir Rp 2 triliun pada 2022 untuk menutup pembayaran kenaikan biaya masyair dan kekurangan lainnya.

Kemudian pada tahun ini, saldo yang ada juga terambil senilai Rp 2 triliun, mengingat nilai manfaat yang diberikan BPKH untuk keberangkatan jemaah haji lebih besar dibandingkan usulan awal.

Pada tahun ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) disepakati senilai Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), jauh lebih kecil dari usulan Kemenag yang persentasenya mencapai 70 persen.

Sementara itu, nilai manfaat yang akan disalurkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula hampir Rp 30 juta atau 30 persen.

“Tahun ini saldo yang ada juga terambil Rp 2 triliun. Ini lah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat,” ucap Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut menyampaikan, kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa yang akan datang.

Dia bilang, ada lebih dari 5 juta jemaah yang antre yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka. Pada saat ini, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp 7,1 triliun.

“Anggaran nilai manfaat sekali lagi juga menjadi hak jutaan jemaah yang masih dalam antrean,” jelasnya.

Adapun BPIH tahun 2023 yang disepakati dalam rapat kerja senilai Rp Rp 90.050.637,26.

BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH.

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *