PN Medan Vonis Hukuman Mati 2 Kurir Narkoba yang Libatkan Prajurit TNI

Hukum Kriminal45 Dilihat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi. Keduanya yakni Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) warga Kalimantan Barat (Kalbar).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Kedua terdakwa bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andalan Zalukhu yang menuntut dua kurir narkotika tersebut dijatuhi hukuman mati. Setelah mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa dan JPU diberi waktu pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, keduanya hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu menyebutkan perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, Isnain Farael dan Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan terkait penyeludupan narkoba di Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Kemudian petugas melihat dua orang yang dicurigai yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan masuk ke Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Kedua prajurit TNI ini datang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR.

Polisi langsung meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Dari kedua prajurit TNI ini disita tiga tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh China seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut.

Dari pemeriksaan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (Daftar Pencarian Orang). Barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin di salah satu hotel di Medan.

Setelah itu, para saksi polisi melakukan control delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan. Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk ke mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan.

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril meminta paket narkoba yang dibawa Sertu Yalpin Tarzun. Kemudian Sertu Yalpin menyuruh kedua terdakwa agar mengambil narkoba di dalam mobil.

Lalu, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap para saksi polisi.

Kemudian Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin diserahkan ke Polda Sumut. Sedangkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat dalam kasus ini diserahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I/BB untuk diproses secara hukum.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *