Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional37 Dilihat

JAKARTA, – Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah tidak bisa berandai-andai seperti apa nantinya putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu legislatif (pileg).

Hal itu disampaikan Juri Ardiantoro menanggapi kabar yang mengatakan MK akan memutuskan bahwa pileg akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

“Ya pemerintah enggak bisa mengandai-andai, enggak bisa mengandai-andai. Pasti seluruh putusan MK sudah dipertimbangkan seperti apa konsekuensi dan dampaknya,” ujar Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

“Apa pemerintah pernah menolak putusan konstitusi? Engak. Jadi dibalik. Pemerintah enggak menolak. Enggak berada dalam posisi menolak putusan konstitusi,” katanya lagi.

Meski demikian, Juri memastikan bahwa pemerintah tidak merasa takut dengan isu bocornya putusan MK tersebut.

Sebab, menurut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu, masyarakat Indonesia sudah berpengalaman menghadapi pemilu di berbagai situasi, yakni sejak 1955 hingga 2019.

“Buktinya, Indonesia sudah bisa melewati proses pemilu dengan sebaiknya-baiknya,” ujar Juri Ardiantoro.

“Kita percaya masyarakat sudah punya level kedewasaan yang sangat mapan dalam menyikapi pemilu. Jadi, Insya Allah pemilu 2024 baik-baik saja,” ujarnya.

Juri Ardiantoro juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui perihal kebocoran putusan MK soal uji materi sistem pileg.

Namun, menurutnya, Kepala Negara enggan ikut campur terkait dugaan tersebut

“Presiden sudah mendengar dan Presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK,” kata Juri

“Dan konsisten dengan UU yang ada. Kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.

Pernyataan Denny Indrayana itu langsung dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono.

Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *