PANGKALPINANG — Lonjakan angka rehabilitasi pecandu narkoba di Kepulauan Bangka Belitung tak sebanding dengan kapasitas fasilitas yang tersedia. Data BNNP setempat menunjukkan, dari 696 orang yang direhabilitasi dalam tiga tahun terakhir, sebagian besar terpaksa menjalani perawatan jalan karena antrean panjang di RSJ Sungailiat.
Pada 2024, sebanyak 206 pecandu mendapatkan rehabilitasi. Rinciannya, 148 orang menjalani rawat jalan dan hanya 58 orang yang mendapat rawat inap. Angka ini berbanding terbalik pada 2025, di mana dari total 277 orang yang direhabilitasi, 180 di antaranya adalah pasien rawat jalan, sementara 97 orang menjalani rawat inap.
Hingga Juni 2026, tren serupa masih terjadi. Dari 213 pecandu yang telah direhabilitasi, 140 orang menjalani rawat jalan dan 73 orang dirawat inap. "Para pengguna narkotika ini seharusnya dilakukan rehabilitasi, namun karena keterbatasan fasilitas rehabilitasi maka banyak para pecandu narkotika melakukan rawat jalan," ujar Eko Kristianto di Pangkalpinang, Jumat.
Keterbatasan ini berpusat di RSJ Sungailiat, Kabupaten Bangka. Rumah sakit jiwa tersebut menjadi satu-satunya fasilitas yang menyediakan layanan rehabilitasi rawat inap bagi para pecandu di seluruh provinsi. Kapasitasnya sangat terbatas, hanya mampu menampung 20 pasien laki-laki dan 8 pasien perempuan.
Akibatnya, antrean panjang pun tak terhindarkan. "Saat ini banyak para pecandu narkotika ini antre untuk melakukan rehabilitasi rawat inap di RSJ Sungailiat ini," kata Eko.
Di tengah keterbatasan fasilitas rehabilitasi, pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan. BNNP bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 386 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga Juni 2026.
Kasus-kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur. Data ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di seluruh penjuru provinsi.
Kepala BNNP Eko Kristianto menegaskan bahwa idealnya semua pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap. Namun, dengan kapasitas yang ada, prioritas rawat inap hanya diberikan kepada pecandu dengan tingkat ketergantungan berat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan efektivitas pemulihan. Pasien rawat jalan, meski tetap mendapat pengawasan, dinilai lebih rentan untuk kambuh karena tidak sepenuhnya terisolasi dari lingkungan yang memicu penggunaan narkoba. Pemerintah daerah diharapkan segera mencari solusi, baik dengan menambah kapasitas RSJ Sungailiat maupun membangun fasilitas rehabilitasi baru di daerah lain.