PANGKALPINANG — Laut di Bangka Belitung bukan sekadar bentang geografis. Ia adalah ruang hidup yang menopang ekonomi, budaya, dan kelangsungan hidup masyarakat pesisir. Namun, setelah Perda RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020 berlaku, muncul pertanyaan kritis: apakah regulasi ini benar-benar menyelesaikan konflik pemanfaatan ruang laut?
Ketergantungan ekonomi daerah terhadap komoditas timah telah membentuk struktur kebijakan selama puluhan tahun. Sektor ini memiliki posisi tawar yang kuat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Akibatnya, alokasi ruang laut lebih banyak diarahkan untuk mendukung aktivitas ekstraktif, bukan melindungi keberlanjutan sumber daya pesisir.
Ekspansi tambang laut membawa konsekuensi ekologis yang berat. Sedimentasi perairan, kerusakan terumbu karang, hingga degradasi habitat biota laut telah banyak dilaporkan dalam berbagai kajian. Dampak paling awal dirasakan oleh nelayan tradisional yang hidupnya bergantung langsung pada kesehatan ekosistem pesisir.
Persoalan ini menunjukkan bahwa konflik ruang laut bukan hanya soal tumpang tindih pemanfaatan. Lebih dari itu, ini adalah konflik distribusi manfaat dan risiko pembangunan. Manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya laut cenderung terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki modal, teknologi, dan akses perizinan.
Sebaliknya, risiko lingkungan dan sosial lebih banyak ditanggung oleh masyarakat pesisir. Dalam perspektif keadilan ekologis, kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan ruang laut, dan siapa yang menanggung biaya ekologis yang ditimbulkannya?
Efektivitas RZWP3K sangat ditentukan oleh kualitas partisipasi publik dalam proses perumusannya. Partisipasi tidak bisa dimaknai sekadar hadir dalam forum konsultasi atau sosialisasi kebijakan. Partisipasi yang substantif harus mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk memengaruhi keputusan yang diambil.
Sayangnya, dalam banyak kasus, masyarakat pesisir dan kelompok nelayan masih memiliki posisi tawar yang lemah dibandingkan aktor ekonomi besar. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan berpotensi lebih responsif terhadap kepentingan investasi daripada perlindungan ruang hidup masyarakat.
Keberhasilan RZWP3K juga bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Sebaik apa pun desain kebijakan, regulasi tidak akan berarti jika pelanggaran terhadap ketentuan zonasi masih terus terjadi. Tantangan berupa keterbatasan sumber daya pengawasan, luasnya wilayah laut, serta lemahnya koordinasi antarinstansi menunjukkan implementasi masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Dalam kondisi demikian, RZWP3K berisiko hanya menjadi dokumen administratif yang tidak mampu mengubah praktik pemanfaatan ruang laut secara nyata. Keberhasilan regulasi ini tidak seharusnya diukur hanya dari tersusunnya peta zonasi, melainkan dari seberapa besar dampaknya terhadap kehidupan nelayan dan kelestarian laut Bangka Belitung.