PANGKALPINANG — Proses inventarisasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan budaya kolektif masyarakat Babel. Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung menyatakan bahwa pendataan tidak sekadar administratif, tetapi juga menjaga nilai sejarah dan hak kolektif masyarakat atas karya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Kanwil Kemenkum Babel telah berkoordinasi dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, untuk memperoleh arahan teknis. Mekanisme inventarisasi mencakup dokumentasi, validasi data, dan pelindungan hukum terhadap lagu daerah sebagai bagian dari KIK.
"Inventarisasi ini harus dilakukan dengan baik. Kita tidak hanya melakukan pendataan, tapi juga menjaga nilai sejarah, nilai budaya dan hak kolektif masyarakat atas karya-karya tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun," ujar Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut Johan, setiap lagu daerah yang diinventarisasi wajib memiliki kejelasan informasi. Data yang dikumpulkan meliputi asal daerah, sejarah, pencipta atau komunitas pemilik, lirik, makna, serta dokumentasi pendukung lainnya.
"Ini penting agar setiap lagu daerah yang diinventarisasi memiliki kejelasan informasi, baik terkait asal daerah, sejarah, pencipta atau komunitas pemilik, lirik, makna, maupun dokumentasi pendukung lainnya," tegasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menambahkan bahwa pelindungan terhadap lagu daerah tidak boleh dimaknai semata sebagai upaya administratif. Ia menekankan pentingnya membangun sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku seni, budayawan, akademisi, dan komunitas masyarakat.
"Pelindungan terhadap lagu daerah tidak hanya dimaknai sebagai upaya administratif, tetapi juga sebagai bentuk pelestarian budaya masyarakat," ujar Kaswo.
Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong percepatan inventarisasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Tujuannya agar proses pendataan berjalan lebih lengkap, akurat, dan berkelanjutan, sehingga warisan budaya Bangka Belitung terlindungi secara hukum dan tidak mudah diklaim pihak asing.