PANGKALPINANG — Persoalan truk kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL tak hanya soal pelanggaran administrasi. Kendaraan semacam ini disebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan, memicu kecelakaan, hingga merugikan pengguna jalan lain secara ekonomi dan sosial.
Berangkat dari persoalan itu, tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) yang tergabung dalam kelompok Socio Traffic Law Research menggelar kunjungan penelitian ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan mata kuliah Kuliah Luar Kampus sekaligus penelitian lapangan tim mengenai penerapan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.
Keberadaan kendaraan ODOL tidak bisa dilepaskan dari tujuan penyelenggaraan lalu lintas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi itu menegaskan bahwa penyelenggaraan lalu lintas ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Dalam praktiknya, pengawasan terhadap angkutan barang yang melebihi dimensi maupun muatan menjadi tantangan tersendiri. Selain mengganggu kelancaran arus kendaraan, truk ODOL dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan di lapangan.
Kunjungan ke Dishub Kabupaten Bangka dan Dishub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi langkah awal tim untuk menggali data penerapan aturan di tingkat kabupaten dan provinsi. Penelitian ini diharapkan mampu memetakan kendala pengawasan di lapangan serta menakar sejauh mana koordinasi antarinstansi berjalan.
Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi mahasiswa untuk memahami langsung praktik penegakan hukum, bukan sekadar teori di bangku kuliah. Hasil penelitian lapangan tersebut nantinya akan disusun menjadi kajian akademis yang relevan dengan kebutuhan daerah.