JAKARTA, – Sebanyak tujuh truk yang parkir liar di Jalan Peternakan II, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023).
Kepala Sudinhub Jakarta Barat Muslim menyampaikan, razia itu bermula dari aduan warga melalui aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.
Dalam laporannya, warga menyebut truk-truk tersebut kerap parkir sembarang dengan memakan bahu jalan dan menyebabkan kemacetan.
“Info yang saya terima saat ini karena ada pengaduan masyarakat via sistem aduan CRM via aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta,” ujar Muslim saat dihubungi Kompas.com.
Dia berkata, ketujuh truk merupakan milik PT Jaya Mandiri Expedisi.
Seusai mendapatkan laporan, pihaknya lantas mendatangi lokasi dan menderek kendaraan yang parkir liar.
“Kami wajib melakukan kegiatan penertiban di lapangan, agar dapat memperlancar lalu lintas,” imbuh dia.
Tujuh truk itu kemudian dibawa menggunakan mobil derek ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat.
Sementara, sopir truk dikenakan sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 dengan membayar biaya retribusi sebesar Rp 500.000.
“Kondisi saat ini sudah clear. Proses administrasi sudah selesai di Sudinhub, dan truk sudah dilepas kembali,” jelas Muslim.
[KOMPAS]