Belitung – Bupati Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, merespons kerusakan jalan di ruas Air Buntar - Mentigi, Kecamatan Membalong, yang diduga dipicu aktivitas truk tambang tanah liat bermuatan melebihi kapasitas. Pernyataan itu disampaikan di Tanjungpandan, Selasa, menyusul kondisi jalan sepanjang 7,3 kilometer yang mengalami retakan hingga lubang besar.
Menurut Djoni, persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Ia menegaskan, perbaikan secara rutin tidak akan efektif apabila beban angkut kendaraan yang melintasi ruas tersebut tidak dikendalikan.
"Pemerintah daerah tidak akan membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Kerusakan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemeliharaan rutin apabila sumber kerusakan, yaitu beban angkut yang melebihi kapasitas kelas jalan tidak dikendalikan," katanya.
Ia menjelaskan, secara teknis kerusakan di jalur tersebut tidak akan tuntas bila akar persoalan, yakni muatan berlebih, tidak segera ditangani. Karena itu, pengawasan terhadap operasional angkutan tambang menjadi langkah mendesak untuk mencegah kerusakan berulang.
Djoni mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan jalan kabupaten berada pada pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Belitung, termasuk dalam hal perencanaan dan pemeliharaan. Namun demikian, aktivitas kendaraan tetap harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Namun operasional kendaraan tetap harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan empat langkah konkret. Langkah pertama adalah menerjunkan tim monitoring dan evaluasi (Monev) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) guna melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Evaluasi itu mencakup kepatuhan perusahaan terhadap rute yang ditetapkan, jam operasional, serta kapasitas muatan sesuai rekomendasi yang telah diberikan. Hasil temuan di lapangan akan menjadi dasar penindakan berikutnya.
"Kedua, apabila ditemukan pelanggaran muatan atau operasional yang tidak sesuai rekomendasi, akan dilakukan penindakan tegas sesuai kewenangan, termasuk pembatasan operasional," katanya.
Selain itu, pemerintah daerah meminta perusahaan bertanggung jawab atas dampak kerusakan yang terjadi, mengacu pada prinsip tanggung jawab pengguna jalan dan ketentuan hukum yang berlaku. Skema perbaikan jalan pun akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ada.
"Keempat, perbaikan jalan akan dilakukan dengan skema teknis yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan, namun wajib disertai pengendalian beban agar kerusakan tidak terulang," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh langkah tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 tentang Andalalin yang telah membentuk tim monitoring khusus. Pemerintah daerah memastikan proses penanganan tidak berhenti pada tahap koordinasi semata.
"Ini bukan sekadar rencana koordinasi, ini adalah tindakan yang sedang dan akan dilaksanakan. Infrastruktur publik adalah hak masyarakat dan tidak boleh terus menjadi korban aktivitas usaha yang tidak terkendali," katanya.
Djoni menegaskan, Pemerintah Kabupaten Belitung berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan kepentingan masyarakat luas. Ia memastikan penegakan aturan tetap menjadi prioritas agar fungsi jalan sebagai fasilitas publik dapat berjalan optimal.
"Jalan harus berfungsi dengan aman dan aturan harus ditegakkan demi kepentingan luas," ujarnya.