PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat kinerja positif dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, seluruh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan telah merampungkan pelaporan administrasi dengan capaian sempurna.
Total 1.091 laporan telah masuk ke sistem, mencerminkan aktivitas pendampingan hukum yang masif di tingkat akar rumput. Angka ini menjadi basis bagi Kanwil Kemenkumham Babel untuk melakukan analisis mendalam bersama 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di wilayah Serumpun Sebalai.
Capaian 100 Persen: Jaminan Akuntabilitas Layanan Hukum Gratis
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa keberadaan Posbankum di desa merupakan wujud nyata kehadiran negara. Evaluasi ini memastikan setiap laporan yang masuk selaras dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat tidak mampu.
“Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat agar lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan secara tepat,” ujar Johan dalam keterangan resmi yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.
Tingkat pelaporan yang mencapai 100 persen menunjukkan komitmen kuat dari para paralegal dan OBH dalam menjaga tertib administrasi. Hal ini penting untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran negara dalam program bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi.
Peran Strategis Paralegal Sebagai Ujung Tombak di Kelurahan
Paralegal di tingkat desa kini didorong untuk lebih aktif melakukan pendampingan awal. Tugas mereka mencakup pemberian informasi hukum, edukasi, hingga membantu penyusunan dokumen sederhana bagi warga yang sedang bersengketa atau membutuhkan kepastian hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menekankan bahwa paralegal adalah jembatan utama antara warga dengan OBH. Kapasitas mereka harus terus ditingkatkan agar proses pendampingan hukum berjalan efektif sejak dari tingkat desa.
“Paralegal memiliki tugas strategis, antara lain memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, membantu penyusunan dokumen sederhana, melakukan pendampingan awal, serta menjembatani masyarakat dengan OBH untuk penanganan lebih lanjut baik secara litigasi maupun non-litigasi,” kata Rahmat.
Daftar 10 Organisasi Bantuan Hukum yang Terlibat
Penguatan layanan hukum di Bangka Belitung ini melibatkan sinergi dari 10 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Organisasi tersebut bertanggung jawab mengelola paralegal dan memberikan pendampingan hukum profesional tanpa biaya bagi warga miskin.
Berikut adalah 10 OBH yang mengikuti agenda penguatan Posbankum di Babel:
- OBH PDKP Bangka Belitung
- OBH LPH Hukum dan HAM Pancasila
- Yayasan Lentera Serumpun Sebalai
- OBH Al Hakim
- OBH Milenial Bangka Tengah Keadilan
- OBH Legal Justice
- OBH Rusti Justicia
- OBH Hatami Koniah
- OBH Qubi (Keadilan untuk Bangsa Indonesia)
- LKBH Belitung
Melalui koordinasi yang lebih solid, pemerintah berharap jangkauan layanan hukum gratis ini bisa menyentuh hingga pelosok terdalam di kabupaten/kota. Fokus utama ke depan adalah memastikan masyarakat tidak lagi merasa terhambat oleh biaya saat berhadapan dengan persoalan hukum.