Pencarian

Polda Babel Sita 4,7 Ton Solar Subsidi di Pangkalpinang dan Belitung

Jumat, 08 Mei 2026 • 19:18:42 WIB
Polda Babel Sita 4,7 Ton Solar Subsidi di Pangkalpinang dan Belitung
Polisi Polda Babel mengamankan 4,7 ton solar subsidi hasil penyelewengan di Pangkalpinang dan Belitung.

PANGKALPINANG — Direktorat Polairud dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua wilayah berbeda. Polisi mengamankan total 4.710 liter solar serta empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan perintah langsung Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing. Langkah tegas diambil menyusul keresahan masyarakat terkait aktivitas ilegal yang menyasar jatah subsidi pemerintah.

Modus Manipulasi Dokumen Nelayan di Belitung

Kasus terbesar terungkap di Kabupaten Belitung pada Kamis (7/5/26) dini hari. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud mencegat satu unit truk tangki biru di Jalan Merdeka Tanjung Rusa saat mengangkut 3.210 liter solar subsidi yang berasal dari SPBU Kompak Membalong.

Polisi menangkap dua orang dalam operasi tersebut, yakni He (39) yang bekerja sebagai operator SPBU dan FS (47) selaku sopir truk tangki. Keduanya diduga bekerja sama memanipulasi surat rekomendasi BBM untuk nelayan sebagai dasar penyaluran.

“Modus operandi mereka ini memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan. Kemudian dibuat secara manipulasi seolah-olah sudah terjual sebanyak 5.280an liter, namun faktanya yang terjual hanya sebanyak 2.070an liter,” kata Agus di Mapolda, Jumat (8/5/26).

Sisa solar sebanyak 3.210 liter itulah yang diselewengkan para pelaku dengan cara dipindahkan ke mobil tangki untuk dijual kembali secara ilegal. Saat ini, kedua pelaku beserta truk tangki telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk pemeriksaan mendalam.

Gudang Penimbunan di Rejosari Pangkalpinang Digerebek

Hanya berselang beberapa jam, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang penimbunan solar di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/26). Di lokasi ini, petugas menemukan 1.500 liter solar subsidi yang disimpan dalam puluhan jeriken.

Dua orang diringkus dalam penggerebekan tersebut, yakni Sa (37) sebagai pemilik gudang dan Be (42) yang berperan mengangkut solar ke lokasi penimbunan. Selain ribuan liter BBM, polisi menyita satu unit mobil, enam drum kosong, dan satu mesin pompa hisap.

“Barang buktinya yang diamankan sebanyak 50 derigen dengan total kurang lebih sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton BBM Subsidi jenis solar,” ujar Agus menambahkan detail barang bukti yang kini berada di Mapolda.

Ancaman Pidana Enam Tahun Penjara

Para tersangka di kedua lokasi tersebut kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jeratan hukum tersebut juga dikaitkan dengan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Polda Babel memastikan akan terus memantau distribusi BBM subsidi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung guna mencegah praktik serupa. Kepolisian meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi penyelewengan distribusi solar maupun pertalite di lingkungan mereka.

Bagikan
Sumber: cerapan.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks