PELAWAN — Angka itu muncul dari keterangan ahli yang dihadirkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kerugian negara tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hasil perhitungan atas rusaknya fungsi sempadan sungai yang seharusnya menjadi zona penyangga ekosistem.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terendus pada Januari 2025. "Meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022," katanya dikutip dari laman Pemprov Riau, Rabu (20/5/2026).
Perusahaan Raksasa di Balik Lahan Ilegal
PT Musim Mas bukanlah pemain kecil di industri sawit. Berdiri sejak 1970, perusahaan ini memulai investasinya dari penyulingan minyak kelapa sawit, lalu merambah ke perkebunan, pabrik penghancuran inti sawit, dan pabrik kelapa sawit.
Musim Mas Grup kini menjadi salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi di Indonesia, dari hulu hingga hilir dan logistik. Operasi utama perusahaan ini berada di Indonesia, namun grupnya telah hadir di 14 negara. Sejak 2007, mereka mulai membuka operasi di seluruh dunia, termasuk Eropa dan Amerika Utara, sembari memanfaatkan pertumbuhan pasar Asia.
Mengapa Baru Terendus Sekarang?
Pertanyaan itu muncul di tengah publik. Aktivitas ilegal di sempadan Sungai Air Hitam disebut sudah berlangsung sejak 2022, namun baru terendus pada awal 2025. Polda Riau belum menjelaskan secara rinci faktor yang menyebabkan kasus ini butuh waktu untuk terungkap.
Yang jelas, sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang seharusnya bebas dari aktivitas budidaya. Kerusakan di area ini berdampak langsung pada kualitas air, risiko banjir, dan habitat di sekitarnya. Hitungan kerugian Rp187,8 miliar mencerminkan biaya pemulihan yang harus ditanggung negara jika ekosistem ingin dikembalikan ke kondisi semula.
Apa Langkah Selanjutnya?
Status tersangka korporasi yang disematkan ke PT Musim Mas membuka jalan bagi proses hukum yang lebih luas. Dalam kasus korporasi, tanggung jawab pidana tidak hanya dibebankan kepada pengurus perusahaan, tetapi bisa juga kepada badan hukumnya sendiri. Konsekuensinya, perusahaan bisa dijatuhi hukuman denda hingga pencabutan izin usaha.
Polda Riau masih terus mendalami kasus ini. Belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Musim Mas terkait penetapan tersangka tersebut. Publik menunggu apakah perusahaan sawit raksasa ini akan mengambil langkah hukum atau justru mencari jalan damai di luar pengadilan.