PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menjamin pelayanan hukum akan menyentuh hingga ke kampung-kampung. Ia menyebut Posbankum yang tersebar di 393 titik ini bukan sekadar papan nama, melainkan garda depan penyelesaian sengketa warga secara damai.
"Kami akan melaksanakan tugas kami dari desa ke desa, dari kelurahan ke kelurahan se-Bangka Belitung, agar masyarakat benar-benar mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan," ujar Hidayat Arsani saat mendampingi Menteri Hukum RI di Gedung Mahligai, Rabu (20/5/2026).
Mengapa 393 Titik? Ini Peta Sebaran Pelayanan Hukum
Jumlah tersebut mencakup seluruh desa dan kelurahan di enam kabupaten dan satu kota di Bangka Belitung. Dengan kata lain, setiap desa kini memiliki satu pos bantuan hukum yang dikelola oleh paralegal dan perangkat desa setempat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan langsung Posbankum ini dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Forkopimda, para bupati dan wali kota, serta kepala desa. Kehadiran menteri disebut Gubernur sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat terhadap reformasi hukum di daerah kepulauan.
Selesaikan Sengketa di Tingkat RT, Bukan di Pengadilan
Hidayat Arsani menekankan bahwa Posbankum bukan sekadar tempat konsultasi. Ia mendorong pendekatan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hukum perdata ringan, sengketa tanah, hingga masalah keluarga yang kerap muncul di masyarakat.
“Melalui penguatan pos bantuan hukum desa/kelurahan, berbagai persoalan yang ada di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan pendekatan damai, musyawarah, dan penuh ketenteraman,” ungkapnya.
Sinergi Pusat-Daerah untuk Asta Cita Bidang Hukum
Peresmian ini juga menjadi bagian dari implementasi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi. Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum menyediakan payung regulasi dan pelatihan, sementara pemda menyiapkan infrastruktur dan tenaga pendamping di lapangan.
Gubernur menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum yang hadir langsung di Negeri Serumpun Sebalai. “Kami bangga Bapak Menteri datang langsung ke daerah kami. Kehadiran ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah pusat dalam memperkuat pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat,” kata Hidayat.
Langkah Selanjutnya: Pelatihan Paralegal Desa
Setelah peresmian, pemerintah provinsi akan memastikan setiap Posbankum diisi oleh sumber daya manusia yang kompeten. Rencananya, pelatihan paralegal dan sosialisasi hak-hak hukum warga akan digelar secara bergilir di setiap kabupaten dalam waktu dekat.
Dengan adanya 393 pos ini, warga Bangka Belitung tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan atau advokat di kota hanya untuk berkonsultasi. Cukup datang ke balai desa atau kelurahan, persoalan hukum bisa mulai diurai dari sana.