PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi kekayaan intelektual yang menyasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika Pangkalpinang pada Selasa (19/5/2026).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, menekankan pentingnya identitas usaha. Menurutnya, koperasi memiliki peran vital dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Mengapa Merek Kolektif Penting bagi Koperasi Desa?
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa merek kolektif dapat menjadi alat bagi koperasi dan pelaku usaha untuk membangun identitas bersama. “Merek kolektif dapat menjadi sarana bagi koperasi dan pelaku usaha untuk membangun identitas bersama sekaligus memperluas pemasaran produk lokal,” ujarnya.
Dengan merek kolektif, produk-produk dari berbagai anggota koperasi bisa memiliki satu identitas kuat. Hal ini memudahkan pemasaran dan meningkatkan nilai tawar di pasar, baik lokal maupun nasional.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Sosialisasi Ini?
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi. Turut hadir Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Erni Rindasari, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, So’ib. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Erlangga Hadi Wibowo, juga menjadi pembicara dalam forum tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Analis Kekayaan Intelektual, CPNS Analis Kekayaan Intelektual, serta Helpdesk Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel. Mereka memberikan pendampingan teknis terkait proses pendaftaran merek.
Dampak Langsung bagi Pelaku UMKM Lokal
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Tujuannya adalah agar pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung legalitas usaha mereka.
Adi Riyanto, dalam sambutannya, juga menyoroti pentingnya membangun branding image dan identitas produk lokal sebagai nilai tambah usaha. Tanpa perlindungan hukum, produk unggulan daerah rentan ditiru atau diklaim pihak lain.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Babel diharapkan terus mendampingi koperasi dan UMKM hingga proses pendaftaran merek kolektif rampung. Langkah ini menjadi fondasi bagi produk lokal Bangka Belitung untuk bersaing di pasar yang lebih luas.