CILEGON — Ketegangan internal di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten memuncak. Pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030 menyatakan perang terbuka terhadap keputusan pembekuan yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten. Mereka menilai langkah tersebut tidak berdasar dan melanggar AD/ART organisasi.
Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, dalam keterangan resmi Jumat (29/5/2026), menyoroti ketiadaan proses pembinaan berjenjang. Menurutnya, sebelum surat keputusan pembekuan dan penetapan caretaker diterbitkan, pihaknya tidak pernah menerima surat teguran pertama (SP1) maupun peringatan kedua (SP2).
"Dasarnya apa pembekuan itu? Kami tidak vakum dan tetap menjalankan tugas serta fungsi organisasi sesuai AD/ART. Program-program Kadin Cilegon berjalan, kantor aktif, pembinaan pengusaha dilakukan, koordinasi dengan Forkopimda juga berjalan," kata Mulyadi dalam pernyataannya.
Alasan Kadin Cilegon Menolak Pembekuan
Mulyadi Sanusi, yang akrab disapa Cak Mul, membeberkan sejumlah fakta yang membantah alasan pembekuan. Ia mengklaim organisasinya justru aktif menjalankan roda kepengurusan, bukan vakum seperti yang mungkin dituduhkan. Beberapa program yang masih berjalan antara lain Musyawarah Kota (Muskot) yang sukses digelar, pembinaan rutin terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, serta kegiatan sosial keagamaan seperti program Tarawih Berkunjung.
Lebih dari itu, Kadin Kota Cilegon mengklaim berperan sebagai inisiator dalam mempertemukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan PT Krakatau Steel. Hasilnya, nota kesepahaman terkait akses Jalan Pelabuhan Warnasari berhasil ditandatangani. "Kami juga berhasil menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel," sambungnya.
Prestasi ini, menurut Mulyadi, justru menunjukkan kinerja nyata Kadin Cilegon. Ia mempertanyakan di mana letak pembinaan dari Kadin Banten jika tanpa teguran langsung diterbitkan surat pembekuan.
Langkah Perlawanan: Audiensi hingga Gugatan
Pengurus Kadin Kota Cilegon tidak tinggal diam. Mereka menyatakan secara terbuka menolak Surat Keputusan (SK) caretaker yang diterbitkan oleh Kadin Provinsi Banten. "Kami, Pengurus Kadin Cilegon, menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker tersebut. Kadin Cilegon siap melakukan perlawanan karena pembekuan ini kami anggap cacat hukum, cacat aturan, dan tidak sesuai prosedur," tegas Mulyadi.
Sebagai langkah awal, dalam waktu dekat mereka akan melayangkan surat resmi kepada Kadin Provinsi Banten. Surat tersebut berisi permintaan audiensi dan penjelasan administratif mengenai dasar penerbitan keputusan pembekuan. Mulyadi menambahkan, jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memuaskan, mereka akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
"Kami akan melayangkan surat kepada Kadin Provinsi Banten untuk audiensi dan meminta penjelasan administrasi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan mengadukan persoalan ini kepada Kadin Indonesia," katanya menutup pernyataan.