Pencarian

Tim Macan Selatan Polres Bangka Selatan Bekuk Pemuda Penganiaya Tetangga Pakai Pecahan Toples Kaca, Korban Luka di Kepala

Minggu, 07 Juni 2026 • 11:03:02 WIB
Tim Macan Selatan Polres Bangka Selatan Bekuk Pemuda Penganiaya Tetangga Pakai Pecahan Toples Kaca, Korban Luka di Kepala
Tim Macan Selatan Polres Bangka Selatan menangkap pelaku penganiayaan menggunakan pecahan toples kaca.

BANGKA SELATAN — Tim Buser "Macan Selatan" Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus PJ (27) di kediamannya, Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Pemuda tersebut diduga menganiaya ZD (22) dengan senjata tajam berupa pecahan toples kaca hingga korban mengalami luka robek di kepala.

Aksi Berawal dari Keributan dengan Orang Tua Korban

Peristiwa berlangsung di Jalan Raya Gadung, Desa Gadung, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban tengah bermain ponsel di rumah dan mendengar pelaku memarahi orang tuanya dengan nada tinggi. Pelaku juga melemparkan dua buah toples kaca hingga hancur berkeping-keping.

ZD yang melihat orang tuanya diamuk langsung bergegas maju untuk melerai. Namun, tindakan korban justru memicu amarah pelaku. PJ yang sudah tersulut emosi spontan mengambil pecahan toples di lokasi dan menyabetkannya ke arah korban.

Korban Lapor Polisi, Pelaku Dibekuk

Akibat sabetan benda tajam tersebut, ZD mengalami luka sobek serius di kepala sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan, yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku.

"Pelaku kami amankan setelah korban resmi melayangkan laporan polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, melalui keterangan resmi. Kapolres Bangka, AKBP Agus Arif Wijayanto, memastikan kasus ini kini ditangani oleh jajarannya.

Jerat Hukum dan Barang Bukti

Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, kejadian dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan orang tua korban.

Polisi menyita pecahan toples kaca yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. PJ dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih jika luka korban masuk kategori berat.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka di kepalanya. Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Bagikan
Sumber: timelines.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks