KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin menepis anggapan adanya penundaan kewajiban pajak daerah. Ruly Artha menjelaskan proses pembayaran PBB-P2 tahun ini masih dalam rentang waktu yang diatur Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026.
“PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada Pemerintah Daerah secara bertanggung jawab,” ujar Ruly dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
Penghapusan Denda Dorong Pembayaran Tepat Waktu
Keputusan bupati yang diteken pada 2 Juli 2026 itu memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Insentif ini diberikan dalam rangka Hari Lahir ke-67 Kabupaten Maros dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Periode pembayaran yang mendapatkan penghapusan denda berlangsung sejak 4 Juli hingga 31 Agustus 2026. Dengan demikian, kewajiban Angkasa Pura masih jauh dari jatuh tempo yang ditetapkan.
Bantahan Soal Dugaan Pengabaian Kewajiban
Ruly Artha membantah anggapan bahwa perusahaannya mengabaikan kewajiban perpajakan. Ia menegaskan penyelesaian pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 akan dilakukan sebelum batas akhir sesuai keputusan bupati.
“Perusahaan memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Maros,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi respons langsung atas pemberitaan sebelumnya yang menyoroti kewajiban pajak BUMN pengelola bandara. Perusahaan berkomitmen mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui pemenuhan pajak secara tepat waktu.