Pencarian

2.000 Ton Tin Slag Terindikasi Radioaktif Menumpuk 500 Meter dari Pantai Pasir Padi, Kadis Pariwisata Pangkalpinang Akui Tak Tahu Lokasi Pasti

Jumat, 17 Juli 2026 • 11:50:24 WIB
2.000 Ton Tin Slag Terindikasi Radioaktif Menumpuk 500 Meter dari Pantai Pasir Padi, Kadis Pariwisata Pangkalpinang Akui Tak Tahu Lokasi Pasti
Berikut adalah 3–5 caption foto berita sesuai permintaan:

PANGKALPINANG — Tumpukan limbah pengolahan timah atau tin slag sebanyak 2.000 ton ditemukan di kawasan Pantai Pasir Padi, ikon wisata Kepulauan Bangka Belitung. Lokasinya tepat di belakang Gedung Besea, bekas tempat karaoke yang berada di depan pos pemungutan karcis masuk objek wisata. Jarak tumpukan dengan bibir pantai diperkirakan tidak lebih dari 500 meter.

Kadis Pariwisata: Saya Belum Tahu Titik Lokasinya

Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, S.T., M.Si., mengaku belum bisa memastikan apakah lokasi penumpukan berada di dalam kawasan wisata atau di luar batas administrasi. "Saya belum tahu persis titik lokasinya. Nanti akan saya tanyakan dulu ke Dinas PUPR. Kalau memang masuk kawasan wisata, kami akan menyurati Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya saat ditemui Tim Radak Babel, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan ini menjadi sorotan. Lokasi penumpukan terlihat jelas dari pintu masuk utama Pantai Pasir Padi. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan lahan rawa yang kerap tergenang saat musim hujan atau air laut pasang.

Izin Hanya untuk Penyimpanan Sementara, Bukan di Lokasi Ini

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan surat klarifikasi Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026. Dalam surat tersebut, DLHK menegaskan bahwa PT Bangka Tin Industri (PT BTI) memang memiliki pengesahan dokumen lingkungan hidup. Namun, izin itu hanya mencakup penyimpanan sementara tin slag, bukan pemanfaatan atau pengelolaan lanjutan.

Lebih krusial lagi, DLHK menyatakan belum pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk lokasi penyimpanan tin slag yang diakui PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), perusahaan yang disebut menyimpan material tersebut di kawasan Pasir Padi. Artinya, aktivitas penyimpanan di lokasi ini belum memiliki dasar hukum yang jelas dari sisi lingkungan.

Hibah 2.000 Ton untuk Penelitian, Tapi Legalitas Dipertanyakan

Direktur Utama PT BBBS, Eka Mulia Putra, menjelaskan bahwa 2.000 ton tin slag diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI. Material tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan penelitian guna mengkaji kandungan mineral yang masih bernilai ekonomis serta mencari teknologi pengolahan yang tepat.

Namun, persoalan hukum lain ikut mengemuka. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025, tin slag dengan kode HS 2620.99.10 termasuk komoditas yang dilarang diekspor. Peraturan memberikan pengecualian untuk kepentingan penelitian dan pengembangan teknologi, tetapi pengecualian itu tidak dapat dimaknai sebagai izin melakukan ekspor tanpa batas. Pemerintah tetap memiliki kewenangan menilai kewajaran volume berdasarkan kebutuhan riset dan metodologi penelitian.

Dalam perspektif hukum administrasi, apabila suatu kegiatan secara formal memenuhi persyaratan administratif tetapi secara substansi bertentangan dengan tujuan utama peraturan, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan doktrin fraus legis atau penyelundupan hukum.

DLHK Akan Lakukan Verifikasi Lapangan

Hingga kini, verifikasi lapangan yang akan dilakukan DLHK Babel diharapkan dapat memastikan apakah lokasi penyimpanan tin slag telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku. Kasus ini tidak lagi semata berbicara mengenai asal-usul kepemilikan tin slag melalui mekanisme hibah. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut kepastian legalitas penyimpanan material di dekat kawasan wisata, kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, dan perlindungan ekosistem pesisir.

Dalam ketentuan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, setiap limbah yang mengandung atau diduga mengandung B3/radioaktif wajib dikelola sesuai ketentuan perizinan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatannya. Tempat penyimpanan juga harus memenuhi persyaratan teknis agar tidak menimbulkan pencemaran tanah maupun air, terlebih jika berada di kawasan wisata yang dimanfaatkan masyarakat.

Bagikan
Sumber: okeyboz.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks